TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap tiga kurir jaringan narkoba jenis sabu di Provinsi Riau. Salah satunya mahasiswa perguruan tinggi di Lampung.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan mereka adalah Muhammad Afriandi alias MA, 20 tahun, Zainudin alias ZA (37), dan Faisal alias FAS (36).
"Salah satu kurir masih berstatus mahasiswa kampus di Lampung," kata Arman seusai mengelar rilis penangkapan pengedar sabu di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 26 April 2018.
Adapun yang dimaksud oleh Arman adalah Afriandi. Tapi, Arman tak menjelaskan nama perguruan tinggi tersebut.
Baca: BNN Nilai Aparat Malaysia Tak Kompeten Cegah Peredaran Narkoba
Afriandi tergiur jatah upah besar dalam sekali pengiriman. "Biasanya (pengiriman) satu kilogram itu upahnya Rp 20 juta-25 juta," ucap Arman.
Atas perbuatanya, ketiga tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Para tersangka ditangkap di wilayah berbeda di Provinsi Riau ketika akan mengirim sabu. ZA dan FAS ditangkap di SPBU daerah Palalawan pada Rabu, 18 April 2018 saat akan menuju Lampung menggunakan mobil. Sedangkan Afriandi ditangkap di rumahnya, Dumai, Pekanbaru, pada Sabtu, 21 April 2018.
Dari tangan ZA dan FAS disita 10 kilogram sabu serta Afriandi 10 kilogram sehingga total 20 kilogram.
Menurut Arman, sabu itu dari jaringan narkoba di Malaysia yang sampai di Riau lewat jalur laut menggunakan speedboat. Para kurir yang mengirim via jalur darat ke beberapa wilayah di Indonesia. Para kurir diduga sudah sekitar dua tahun bekerja.