TEMPO.CO, Jakarta -Dalam lanjutan sidang lanjutan kasus beberapa teror bom, terdakwa kasus bom Sarinah di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Aman Abdurrahman mengatakan Indonesia dapat disebut sebagai negara kafir.
Sebab, menurutnya, negara ini tidak menganut sistem hukum yang berasal dari Allah. "Ideologinya bukan Islam dan menggunakan sistem demokrasi," ujar Aman dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 April 2018.
Baca : Sidang Bom Sarinah, Saksi: Katanya Tauhid dan Akidah Aman Bagus
Aman Abdurrahman merupakan terdakwa beberapa kasus teror bom di Indonesia salah satunya bom Sarinah di Jalan Thamrin, Januari 2016 lalu. Dia disebut sebagai ideolog Jama'ah Ansharut Daulah (JAD), kelompok yang sering melakukan aksi teror di Indonesia.
Aman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurut Aman, hukum yang berlaku dalam Islam hanyalah hukum dari Allah. Dia menyakini hal itu karena telah ada hadis dan ayat-ayat dalam Al-Qur'an yang menyebutkannya. "Hak menetapkan hukum hanya di tangan Allah," ujar dia.
Aman juga berpendapat sistem demokrasi dan hukum Indonesia merupakan sebuah syirik akbar. Selain itu, kata dia, orang yang menetapkan hukum selain hukum Allah juga dianggap kafir. "Iya, itu otomatis," ucapnya.
Aman Abdurrahman juga menyatakan pendapat tentang bagaimana idealnya Indonesia sebagai negara. Menurut dia, orang Islam yang tinggal di Indonesia pasti menginginkan ideologi Islam yang diterapkan. "Dalam ideologinya juga sistemnya Islam," tutur terdakwa bom Sarinah tersebut.
SYAFIUL HADI | IMAM HAMDI