TEMPO.CO, Jakarta -Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) kembali mengajukan gugatan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara terkait surat keputusan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D hasil reklamasi Teluk Jakarta. Gugatan diajukan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur pada Jumat, 27 April 2018.
Kuasa hukum KSTJ, Nelson Simamora mengatakan gugatan diajukan kembali karena sudah ada surat keputusan HGB yang resmi dari Kantor Pertanahan Jakarta Utara. Karena itu, KSTJ mengajukan kembali terhadap surat keputusan HGB Pulau D Reklamasi.
"Surat keputusan HGB itu seharusnya tidak bisa diberikan karena ada banyak aturan hukum yang dilanggar," kata Nelson ditemui usai mengajukan gugatan ke PTUN, Jakarta Timur, Jumat, 27 April 2018.
Baca : Reklamasi, Revisi Raperda Zonasi Wilayah Pesisir Segera Rampung
Sebelumnya, KSTJ telah mencabut gugatan atas Surat Keputusan HGB Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta pada 23 Maret 2018. Pencabutan gugatan ini karena objek gugatan tak sesuai dengan SK HGB yang berlaku.
Sebab, diketahui Kantor Pertanahan Kota Administasi Jakarta Utara telah merevisi nomor surat keputusan HGB tersebut. Revisi dilakukan karena adanya salah penomoran surat khususnya pada tahun surat dari nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2016 menjadi 1697/HGB/BPN-09.05/2017.
Menurut Nelson, revisi dilakukan karena pihak Kantor Pertanahan Jakarta Utara melakukan kesalahan ketik ketika membuat surat. Namun demikian, tanggal surat tersebut tetap sama yakni bertanggal 23 Agustus 2017. "Menurut kami, hal itu terlihat teledor dan terkesan terburu-buru," kata dia.
Selain itu, menurut Nelson gugatan baru ini bakal semakin kuat. Sebab, KSTJ telah berhasil mengumpulkan dan menemukan banyak pelanggaran dari hasil riset tambahan.
Adapun surat HGB ini diguga t banyak pihak karena merugikan banyak nelayan di kawasan teluk Jakarta. Surat keputusan tersebut memberikan HGB kepada PT. Kapuk Naga Indah untuk mengelola tanah seluas 3.120.000 meter persegi yang terletak di Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan. Keputusan tersebut memberikan PT Kapuk Naga Indah hak guna bangunan di atas hak pengelolaan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Laporan gugatan KTSJ tentang Pulau D reklamasi tersebut kini telah diterima oleh PTUN dengan Nomor Perkara 106/G/2018/PTUN.Jkt. Tetapi, belum diketahui kapan sidang perdana bakal dilaksanakan.