TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta menegaskan pihaknya tidak melimpahkan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Novel Baswedan ke Polres Jakarta Utara.
“Kasus Novel tidak ada pelimpahan, tetap ditangani tim gabungan Polda Metro Jaya yang dibentuk," ujar Nico Afinta melalui pesan singkat pada Jumat 27 April 2018.
Baca: Direktur LBH: Aneh, Penyelidikan Novel Baswedan di Polres Jakut
Menurut Nico, penyidikan kasus Novel Baswedan masih berjalan dan dilakukan oleh tim gabungan antara Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara.
Pernyataan Nico itu untuk menanggapi pertanyaan Alghiffari Aqsa, kuasa hukum Novel Baswedan. Alghiffari Aqsa mengaku tidak tahu menahu perihal pelimpahan kasus terhadap kliennya.
Alghiffari embenarkan adanya surat panggilan pemeriksaan yang dikirim Polres Jakarta Utara.
"Kami tidak tahu juga ada pelimpahan kasus. Tapi memang ada panggilan dari Polres Jakut," kata Alghiffari pada Jumat 27 April 2018. Akan tetapi, Novel berhalangan hadir karena harus menjalani pemeriksaan mata di Singapura.
Baca: Jawaban Novel Baswedan Soal Tantangan Polri Ungkap Nama Jenderal
Surat panggilan tersebut dikirim kepada Novel pada 12 April untuk pemeriksaan di tanggal 16 April. Menurut Nico Afinta, surat panggilan terhadap Novel yang dilayangkan Polres Jakarta Utara merupakan proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan.
"Proses pemanggilan yang dilakukan Polres maupun Polda merupakan kerja tim gabungan," kata Nico.
Lebih dari satu tahun kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, Polda Metro Jaya belum juga mengungkap pelakunya. Pada 11 April 2017, dua pria berboncengan sepeda motor menyiram air keras ke wajah Novel Baswedan yang saat itu selesai salat Subuh di mesjid dekat rumahnya, di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Simak: Kasus Novel Baswedan, Moeldoko: Desak Polri, Jangan Presiden
Awalnya penyelidikan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan berada di bawah penyelidikan Polres Jakarta Utara. Namun tak berselang lama, penyelidikan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan sudah masuk dalam tahap penyidikan. Presiden Joko Widodo telah meminta Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mengungkap kasus tersebut.