TEMPO.CO, Jakarta - Marina Ratna D. Kusumajati mundur dari posisi Direktur Utama Perusahaan Daerah Dharma Jaya. Dia mengajukan surat pengunduran diri pada 16 April 2018 dan langsung disetujui oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Surat balasan juga tertanggal 16 April 2018 ditandatangani oleh Kepala Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta Yurianto, berdasarkan arahan Gubernur Anies Baswedan.
Rencana pengunduran diri Marina sudah mencuat sejak Maret lalu menyusul anggaran public service obligation (PSO) yang tak kunjung cair.
"Memperhatikan arahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 16 April 2018 atas surat Saudara bulan April 2018 hal Permohonan Pengunduran Diri, dengan ini disampaikan bahwa permohonan pengunduran diri Saudara pada prinsipnya dapat disetujui," kata Yurianto dalam Surat Persetujuan Permohonan Pengunduran Diri Marina yang salinannya diterima Tempo.
Baca: Dirut PD Dharma Jaya Mundur, Anies Baswedan: Tak Usah Ancam-ancam
Marina menuturkan, surat pengunduran diri dia berikan langsung kepada Anies Baswedan pada tanggal yang sama dengan suratnya. "(Surat persetujuan) Saya terima satu sampai dua hari setelah surat pengunduran diri saya masukkan," ujarnya kepada Tempo melalui pesan singkat tadi malam, Jumat, 27 April 2018.
Surat jawaban atas pengunduran diri Marina Rtana, Dirut PD Dharma Jaya. FOTO: Dok. Dharma Jaya
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno pun membenarkan perihal pengunduran diri Marina. "Ya, Bu Marina sudah mengajukan surat pengunduran diri dan sudah diterima oleh Pak Anies dan saya," ucap Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 27 April 2018.
Dalam surat Yurianto juga disebutkan bahwa Marina diminta menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya selama satu bulan sejak 17 April 2018 demi menjamin keberlanjutan pengelolaan perusahaan.
"Dalam pengelolaan perusahaan agar Saudara tetap mempedomani prinsip good corporate governance," ujar Yuri.
Yuri memaparkan, proses pemberhentian Marina merujuk pada Peraturan DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Dharma Jaya DKI Jakarta dan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan.
Sebelumnya, Marina mengeluhkan PSO yang tak lekas cair, padahal dana Rp 41 miliar itu harus segera digunakan membeli persediaan ayam untuk pengguna Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan melunasi utang ke pemasok ayam.
Dana PSO akhirnya cair setelah pejabat BUMD yang diangkat oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu melayangkan protes. Namun, dana reimburse ajuan Dharma Jaya yang seharus cair satu bulan molor sampai tiga bulan. Marina pun mengajukan pengunduran diri kepada Anies Baswedan.