TEMPO.CO, Depok - Kejaksaan Negeri Kota Depok telah merampungkan pemeriksaan kasus korupsi proyek perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH). Tiga tersangka saat ini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Direncanakan berkas perkara para tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada 2 Mei 2018,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari, Sabtu, 29 April 2018. Tiga tersangka itu adalah Agustina Tri Handayani, Aulia Haman Kartawinata, dan Tajudin. Aulia dan Tajudin ditangkap 22 Maret 2018. Sedangkan Agustina sempat dinyatakan buron selama 30 hari.
Proyek perbaikan RTLH di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok 2016. Dalam proyek itu, Agustina berperan sebagai koordinator lapangan. Sedangkan Aulia menjabat Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Sukamaju dan Tajudin sekretarisnya.
Proyek ini menyasar 68 keluarga yang menjadi penerima bantuan. Masing-masing keluarga mendapat dana sebesar Rp 18 juta. Namun dana itu ternyata tidak utuh sampai di tangan penerima bantuan. Ada potongan sebesar Rp 1-3 juta per keluarga. Kasus tersebut mencuat setelah adanya temuan Tim Audit Inspektorat Kota Depok.
Kepada penyidik kejaksaan, Agustina mengaku berpindah-pindah tempat setelah ditetapkan sebagai tersangka. Itu dia lakukan untuk menghindari kejaran penyidik. Kepala Seksi Intel Kejari Depok Kosasih mengatakan Agustina ditangkap di rumah Suparhan, Ketua RT 04 RW 02, Kelurahan Sukamaju. Saat itu, tersangka korupsi itu tengah bermain dengan anak-anaknya.