TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Tio Pakusadewo menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Senin, 30 April 2018. Agenda sidang meliputi pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Hatmoko.
Dalam persidangan, Hatmoko menuntut Tio Pakusadewo dengan Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana masing-masing minimal 4 tahun dan maksimal 4 tahun penjara.
Baca : Sidang Narkoba, Kenapa Tip Pakusadewo Tak Akan Ajukan Eksepsi
Aktor senior itu pun menanggapi dakwaan tersebut dengan sebuah perumpamaan layaknya puisi.
"Sekali lagi saya bilang: sebuah sangkar besi tidak bisa mengubah rajawali menjadi seekor burung nuri," kata Tio setelah persidangan seraya masuk ke ruang tahanan pengadilan.
Meski tidak mengajukan eksepsi, tim kuasa hukum Tio Pakusadewo meminta penangguhan penahanan kepada majelis hakim dengan alasan kebutuhan rehabilitasi dan pemulihan kondisi fisiknya. Tio sendiri mengaku tidak masalah jika harus menjalani proses rehabilitasi.
"Ya harus dijalani. Semua jalani saja," ujar Tio Pakusadewo. "Kan saya bukan pengedar. Saya pengguna."
SALSABILA PUTRI PERTIWI | DA