TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Alfian Tanjung mengatakan cuitannya yang menyebut 85 persen kader PKI ada di PDI Perjuangan merupakan bentuk kekhawatirannya akan bangkitnya PKI.
"Cuitan saya tentang PDIP 85 persen PKI merupakaan ekspresi kekhawatiran dari berbagai temuan saya," kata Alfian Tanjung saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 2 Mei 2018.
Baca: Ujaran ini yang Membuat Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun Penjara
Sebelumnya, Alfian mengatakan pernyataannya di media sosial tentang 85 persen kader PKI ada di PDIP adalah hasil penelitian empiris. Alfian Tanjung mengatakan angka itu berasal dari pernyataan Rika Ciptaning di televisi.
“Saya hanya mengabarkan,” kata Alfian Tanjung.
Logika hukum, ujarnya, seharusnya dirinya tidak mendapat perlakuan seperti ini.
Di dalam pembelaan atau pledoinya, ia mengatakan salah satu indikasi bangkitnya PKI ialah ditiadakannya pemutaran film G30S PKI dan dihilangkannya kata PKI dari G30S pada 2004.
Simak: Sebut PDIP PKI, Alfian Tanjung Dituntut 3 Tahun Penjara
Dalam pembacaan pledoi tersebut ia menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.
"Saya menyerahkan sepenuhnya kepada Allah melalui Majelis Hakim untuk memberikan keputusan yang benar, bijak dan adil," kata Alfian Tanjung.