TEMPO.CO, Jakarta — Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif hadir dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ustad Alfian Tanjung pada Rabu 2 Mei 2018. Ia datang untuk memberikan dukungan.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Alfian Tanjung membacakan pledoi atau pembelaan.
"Pledoi saya tidak lebih dari 25 halaman, mohon izin saya bacakan secara utuh," kata Alfian Tanjung kepada hakim.
Baca: Ujaran ini yang Membuat Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa menilai Alfian Tanjung melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut 85 persen kader Partai Komunis Indonesia (PKI) ada di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pernyataan tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter miliknya, @alfiantmf.
Menurut Alfian, pernyataannya di media sosial tentang 85 persen kader PKI ada di PDIP adalah hasil penelitian empiris. Alfian mengatakan angka itu berasal dari pernyataan Rika Ciptaning di televisi.
“Saya hanya mengabarkan.” Logika hukumnya, seharusnya dia tidak mendapat perlakuan seperti ini.
Jaksa menuntut Alfian Tanjung 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan karena mencemarkan nama baik.