TEMPO.CO, Bekasi - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi anak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Jarius Saragih mengatakan, keduanya adalah pererempuan. Mereka diperiksa sejak Senin, 30 April 2018, setelah ditangkap dari kediamannya di Duren Jaya, Bekasi Timur.
"Hasil gelar perkara, kasusnya ditingkatkan ke penyidikan sehingga (mereka) ditetapkan sebagai tersangka," kata Saragih hari ini, Rabu, 2 Mei 2018.
Baca: Seorang Remaja Perempuan Bekasi Diduga Korban Perdagangan Anak
Kedua tersangka tadi adalah Ika Dewi Ratnawati, 44 tahun, dan Novi (22). Sedangkan korbannya adalah W, gadis belasan tahun yang baru saja lulus SMP.
Baca Juga:
Ika dan Novi mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota dan dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan Orang dan Eksploitasi Anak serta dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Barang bukti yang disita polisi berupa sebuah telepon selular, buku tabungan, dan kartu ATM.
Menurut Saragih, Ika dan Novi menyalurkan W untuk bekerja sebagai pelayan di sebuah tempat hiburan malam di Nabire, Papua. "Tersangka mendapatkan imbalan Rp 2 juta."
Uang imbalan ditransfer sebelum W diantarkan ke Bandara Soekarno-Hatta menuju Papua pada Februari 2018. Kini korban masih di Papua dan sedang proses pemulangan.
Awalnya, W sebagai kawan mengamen Novi menyatakan ingin bekerja. Novi lalu memperkenalkan W kepada Ika di Duren Jaya, Bekasi Timur. W diiming-imingi oleh Ika akan kerja ringan di Papua dengan penghasilan besar.
Hendrik, ayah korban perdagangan anak tersebut, mengatakan bahwa anaknya tidak bisa pulang dari Papua karena dijerat utang oleh bosnya. Selama hampir dua bulan bekerja, W utang Rp 11 juta. Uang itu ternyata biaya yang dikeluarkan bosnya untuk ongkos tiket pesawat, biaya hidup, tempat tinggal, dan biaya pengobatan W ketika sakit.