TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mengungkap kasus human trafficking atau tindak pidana perdagangan anak.
W, gadis berusia 16 tahun, dieksploitasi menjadi pelayan di sebuah tempat hiburan malam di Nabire, Papua, dengan janji penghasilan Rp 100 ribu per jam.
"Kami menetapkan dua orang menjadi tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Jarius Saragih pada Rabu, 2 Mei 2018.
Kedua tersangka itu, Ika Dewi Ratnawati, 44 tahun, yang bertindak sebagai penyalur korban ke tempat hiburan di Nabire, Papua. Sedangkan tersangka Novi (22) bertindak menjadi perantara.
Baca: Pengusaha Panti Pijat di Bekasi Diduga Menjual Siswi SMK
Baca Juga:
Novi kawan W mengamen. Dari kasus ini, para tersangka mendapatkan imbalan Rp 2 juta. Kini polisi sedang mengembangkan kasus human trafficking itu hingga ke Papua. "Kami sedang berkoordinasi dengan Polres di sana," ucap Jarius.
Saragih menuturkan, kasus itu bermula ketika korban yang merupakan kawan Novi mengamen berkeinginan untuk bekerja. Karena itu, Novi memperkenalkan W kepada Ika di Duren Jaya, Bekasi Timur. Dari sana, W diiming-imingi kerja enak di Papua dengan penghasilan Rp 100 ribu per jam. "Korban tergiur, sehingga bersedia ke Papua," kata Saragih.
Kasus perdagangan anak ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial Wit pulang dari Papua. Wit mengabarkan bahwa W dipekerjaan sebagai pelayan tempat hiburan dan dijerat hutang hingga Rp 11 juta.
Wit, yang juga korban, bisa pulang dari Papua setelah melunasi utangnya. Ayah W, Hendrik (55), melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.
Hendrik menerangkan, selama hampir dua bulan W, yang baru lulus sekolah menengah pertama, dijerat utang hingga Rp 11 juta karena biaya tiket pesawat W, biaya hidup, tempat tinggal, dan biaya pengobatan ketika sakit. "Anak saya depresi karena tidak bisa pulang," ujar Hendrik di rumahnya, Teluk Buyung, Bekasi Utara, tentang putrinya yang menjadi korban perdagangan anak.