TEMPO.CO, Jakarta – Dokter Dicky Oktrianda menjadi saksi kasus penyalahgunaan narkoba, yang melibatkan artis Jennifer Dunn, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Mei 2018.
Dicky pernah menangani Jennifer sebagai pasien rawat jalan selama tiga bulan di klinik Panti Rehabilitasi Natura, yang berlokasi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada April 2016.
Jennifer diketahui mengkonsumsi obat-obatan yang mengandung metamfetamin dan amfetamin saat itu.
Baca: Pilih Jennifer Dunn, Faisal Harris Sepakat Bercerai dengan Istri
Menurut Dicky, dari hasil assessment ditemukan penyalahgunaan narkotik golongan I jenis sabu-sabu oleh pemeran film Buruan Cium Gue tersebut.
“Untuk menghindari masalah dan diet," katanya di depan hakim menjelaskan alasan Jennifer menggunakan obat-obatan tersebut.
Hakim bertanya bagaimana proses pemulihan Jennifer pada 2016. Dicky mengaku awalnya merekomendasikan rawat inap minimal enam bulan.
Akhirnya disepakati ia akan melakukan rawat jalan selama tiga bulan, terhitung mulai 23 April hingga 23 Juli 2016.
Namun selama jangka waktu tersebut rupanya Jennifer hanya menjalani proses rehabilitasi tujuh kali hingga 9 Juli 2016 dan tidak pernah datang ke panti rehabilitasi lagi sejak itu.
Mengenai kasus penyalahgunaan narkoba yang kembali menjerat Jennifer Dunn kali ini, Dicky menyebut rehabilitasi sebagai salah satu solusi terbaik.
"Bisa 80 persen (sembuh), tapi tetap tergantung pada orang tersebut," ujarnya.
SALSABILA PUTRI PERTIWI | UWD