TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan aturan yang memperbolehkan rumah dijadikan sebagai tempat usaha. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan peraturan gubernur ini dikhususkan untuk mendorong usaha kecil-menengah (UKM) agar semakin bergeliat. “Ini kami dorong diperbolehkan untuk usaha di rumah sendiri. Kita tahu, Apple, Nike, atau Microsoft, semua juga dimulai dari rumah," ujar Sandiaga, Rabu 3 Mei 2018.
Aturan tersebut diundangkan pada 19 April lalu. Sandiaga menuturkan, yang diperbolehkan membuka usaha di rumah adalah UKM yang baru pertama kali membuka usaha. Dalam pasal 3 aturan itu disebutkan ketentuan ini tidak berlaku untuk UKM yang merupakan cabang unit usaha atau perusahaan atau afiliasi. "Ini akan masuk sebagai usaha pertama," ujar dia.
UKM yang akan diberikan izin adalah yang berbentuk badan usaha dan non-badan usaha atau perorangan serta merupakan UKM binaan. Selain itu, mereka harus memiliki modal usaha maksimal di luar tanah dan bangunan Rp 500 juta dengan omzet maksimal Rp 2,5 miliar.
Limbahnya tak boleh berbahaya dan beracun. Jumlah tenaga kerja juga dibatasi maksimal 19 orang. Sedangkan luasan tempat usaha tak boleh melebihi batasan luas lantai 100 meter persegi.
Penerbitan peraturan gubernur DKI Jakarta ini, kata Sandiaga, akan mendorong revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ). Hal itu, kata dia, dilakukan agar keduanya tak bertentangan. “Masuk ke pembahasan perda yang rencananya direvisi pada tahun ini,” ucapnya.
IRSYAN HASYIM