TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan mengajukan permohonan peninjauan kembali atau PK atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Pemprov DKI menghentikan swastanisasi air. Putusan MA itu mengabulkan permohonan kasasi Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta.
Peninjauan kembali itu diajukan pada 22 Maret 2018 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, menuturkan Kementerian mengajukan permohonan peninjauan kembali karena Kementerian membuat penjaminan yang sejalan dengan kebijakan pemerintah. “Maka dilakukan upaya hukum maksimal,” tutur dia kepada Koran Tempo melalui pesan elektronik, Kamis 4 Mei 2018.
Kementerian Keuangan merupakan salah satu pihak yang digugat oleh koalisi penolak privatisasi air selain Gubernur DKI Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI, dan PAM Jaya. Adapun Palyja dan Aetra merupakan pihak turut tergugat.
Baca: TGUPP Berkukuh Tolak Swastanisasi Air Jakarta, Apa Dampaknya?
Pada 10 April 2017, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Koalisi. Dalam amar putusannya, Mahkamah menilai kerja sama Perusahaan Daerah Air Minum Jakarta (PAM Jaya) dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra) sejak 6 Juni 1997 melanggar aturan. Sebab, kerja sama itu menyerahkan kewenangan pengelolaan air bersih pada mitra swasta.
Akibat privatisasi air itu, menurut Mahkamah, PAM Jaya kehilangan kewenangan pengelolaan air. Kebijakan penswastaan air itu juga tidak meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan air bersih bagi warga Ibu Kota. Hakim kasasi pun memerintahkan para tergugat menghentikan kebijakan privatisasi air minum di DKI dan mengembalikan pengelolaannya kepada PAM Jaya.
Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Wiyono, menuturkan pengadilan telah menyampaikan memori peninjauan kembali kepada para pihak yang bersengketa. Pengadilan masih menunggu 12 anggota Koalisi yang mengajukan gugatan citizen lawsuit untuk menyusun kontra-memori kasasi. “Kalau nanti kontra-memori kasasinya sudah masuk, kami baru mengirimkannya (seluruh berkas peninjauan kembali) ke MA,” tutur dia.
Baca: LSM Desak Anies Baswedan Ikuti Putusan MA Stop Swastanisasi Air
Wiyono menuturkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Kementerian Keuangan tidak menyertakan novum (bukti) baru. Kementerian mengajukan permohonan peninjauan kembali dengan dalil adanya “kekhilafan hakim dan suatu kekeliruan yang nyata”.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memilih untuk menjalankan putusan Mahkamah, meski Kementerian mengajukan permohonan peninjauan kembali. “Buat kami no issue, kami akan lakukan sesuai putusan MA,” tutur dia.
Pemerintah DKI tidak pernah mengajukan banding sejak putusan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 24 Maret 2015, yang mengabulkan gugatan Koalisi Menolak Swastanisasi Air di Jakarta. Banding ke Pengadilan Tinggi justru dilakukan oleh pemerintah pusat bersama Palyja dan Aetra.
IRSYAN HASYIM | DEVY ERNIS