TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Koalisi Masyarakat Tolak Swastanisasi Air, Arif Maulana, menyayangkan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Kementerian Keuangan atas putusan Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, peninjauan kembali itu melawan konstitusi yang menyebutkan bahwa pengelolaan air dilakukan oleh negara.
“Kami sangat kecewa,” kata Arif Maulana, seperti dikutip Koran Tempo, Jumat, 4 Mei 2018.
Kemenkeu mengajukan PK atas putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta. PK itu diajukan pada 22 Maret lalu melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menuturkan Kementerian mengajukan permohonan peninjauan kembali karena Kementerian membuat penjaminan yang sejalan dengan kebijakan pemerintah. “Maka dilakukan upaya hukum maksimal,” tuturnya, Kamis.
Baca: TGUPP Berkukuh Tolak Swastanisasi Air Jakarta, Apa Dampaknya?
Kemenkeu merupakan salah satu pihak yang digugat oleh koalisi penolak privatisasi air selain Gubernur DKI Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI, dan PAM Jaya. Adapun Palyja dan Aetra merupakan pihak turut tergugat.
Pada 10 April 2017, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Koalisi. Dalam amar putusannya, Mahkamah menilai kerja sama Perusahaan Daerah Air Minum Jakarta (PAM Jaya) dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra) sejak 6 Juni 1997 melanggar aturan. Sebab, kerja sama itu menyerahkan kewenangan pengelolaan air bersih kepada mitra swasta.
Akibat privatisasi air itu, menurut Mahkamah, PAM Jaya kehilangan kewenangan pengelolaan air. Kebijakan penswastaan air itu juga tidak meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan air bersih bagi warga Ibu Kota. Hakim kasasi pun memerintahkan para tergugat menghentikan kebijakan privatisasi air minum di DKI dan mengembalikan pengelolaannya kepada PAM Jaya.
Baca: Koalisi Desak Anies Baswedan Hentikan Swastanisasi Air
Direktur Utama PAM Jaya Erlan Hidayat telah mengetahui permohonan peninjauan kembali yang diajukan Kementerian. “Proses hukum biarlah berjalan,” ujarnya.
Manager Corporate Customer and Communication Aetra Astriena Veracia tak bersedia memberi tanggapan. “Belum bisa jawab,” tuturnya melalui pesan elektronik. Adapun Head of Corporate Communications Palyja Lydia Astriningworo tak kunjung menjawab permintaan konfirmasi dari Tempo hingga berita privatisasi air ini dibuat.
IRSYAN HASYIM | DEVY ERNIS