TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta Sakhir Purnomo merasa terhina atas pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Atas dasar itu, Sakhir melaporkan Fahri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Hari ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk pertama kalinya memeriksa Sakhir Purnomo atas laporannya itu. Sakhir menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 2,5 jam.
"Terus terang kami merasa terhina dan tercemar nama baiknya atas dugaan fitnah yang disampaikan oleh saudara Fahri," kata Sakhir di Polda Metro Jaya, Jumat, 4 Mei 2018.
Baca: Pengacara Bantah Sohibul Iman Seret Ketua Majelis Syuro PKS
Dalam pemeriksaan hari ini, Sakhir membawa 13 barang bukti. Selain tiga print out cuitan Fahri Hamzah dalam akun Twitter pribadinya, terdapat empat pemberitaan mengenai cuitan tersebut di media online, screen shoot, dan tiga dokumen keterangan DPW PKS.
Sakhir melaporkan Fahri Hamzah pada 27 Maret 2018. Dalam laporannya, Sakhir melaporkan cuitan Fahri Hamzah di akun Twitter pribadinya, @Fahrihamzah. Adapun cuitan Fahri yang dipermasalahkan adalah "Boleh melakukan kesalahan apa pun yang penting taat qiyadah".
Fahri Hamzah juga dilaporkan atas pernyataannya di sebuah media online. Pernyataan yang dimaksud adalah "Di PKS boleh melakukan kejahatan apa pun yang penting nurut sama pimpinan PKS". Menurut pelapor dalam laporannya, perkataan Fahri itu telah disunting oleh media online itu dan diterbitkan pada 4 Januari 2018.
Baca: Kasus Hoax, F-PKS Minta Polisi Tangkap Fahri Hamzah dan Fadli Zon
"Pernyataan itu sangat nista untuk kami, untuk PKS. Bahkan mereka yang tidak suka dengan kami tidak sampai hati mengatakan hal itu. Tapi kalimat itu terpampang dari akun saudara Fahri," ucap kuasa hukum PKS, Indra.