TEMPO.CO, Jakarta -Salah satu tim 11 ulama 212, Muhammad Al Khaththath mengapresiasi Kepolisian RI yang menghentikan kasus dugaan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah menghina lambang negara Pancasila.
"Alhamdulillah saya apresiasi Polri yang menghentikan kasus Habib Rizieq Shihab. Ini memberikan ketentraman," ujar Al Khaththath di Kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Mei 2018.
Baca : Dilaporkan ke Polisi, Ade Armando Sindir Lagi Rizieq Shihab
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3 terhadap kasus penodaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Rizieq.
Kasus tersebut, kata Juru Bicara Polda Jawa Barat Ajun Komisaris Besar Trunoyudho Wisnu Andiko, sudah dihentikan sekitar Februari 2018 akhir.
Profil Rizieq Shihab
"Kasusnya oleh tim penyidik sudah dihentikan itu sekitar Februari (2018) akhir," kata Trunoyudho saat dihubungi Tempo, Jumat, 4 Mei 2018.
Alasan kepolisian menghentikan perkara penyidikan kasus itu lantaran berdasarkan hasil penyidikan ternyata kasus yang dituduhkan kepada Rizieq Shihab itu tidak cukup alat bukti.
Pada Oktober 2016 lalu, Rizieq Shihab dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri terkait dugaan penodaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik presiden pertama RI, Soekarno.
Kemudian pada Januari 2017, Polda Jabar pun meningkatkan status Rizieq Shihab dari saksi terlapor menjadi tersangka. Rizieq diduga melanggar Pasal 154 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan lambang negara dan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik.