TEMPO.CO, Jakarta - Langkah Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dalam kasus dugaan penodaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik oleh pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menuai apresiasi salah satu Tim 11 ulama PA 212 Muhammad Al Khaththath.
Namun, Al Khaththath meminta agar semua kasus Rizieq Shihab di kepolisian juga dihentikan. "Kami berharap agar seluruh kasus dihentikan. Bukan hanya sebagian kasus Habib Rizieq saja," ujar Al Khaththath di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Mei 2018.
Baca : Tim 11 Ulama PA 212 Sambut Polisi Stop Dugaan Rizieq Shihab Hina Pancasila
Tak hanya kasus Rizieq Shihab saja, Al Khaththath juga meminta Kepolisian RI juga memberhentikan kasus yang menyeret Bachtiar Nasir, Munarman, dan Alfian Tanjung. "Tapi yang belum diputus ya. Kalau bisa, ya dihentikan. Supaya tidak terjadi salah sangka tuduhan-tuduhan yang kurang baik," kata Al Khaththath lagi.
Pada Oktober 2016 lalu, Rizieq Shihab dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri terkait dugaan penodaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik presiden pertama RI, Soekarno.
Kemudian pada Januari 2017, Polda Jabar pun meningkatkan status Rizieq Shihab dari saksi terlapor menjadi tersangka. Rizieq diduga melanggar Pasal 154 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan lambang negara dan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik.
Sebelumnya, 11 ulama perwakilan PA 212 menemui Presiden RI Joko Widodo pada 22 April 2018 lalu di Istana Bogor. "Saat itu kami memang meminta kepada Jokowi agar terwujud suasana yang kondusif bagi Indonesia agar kriminalisasi terhadap para ulama dan seluruh aktivis 212 dihentikan," tutur Al Khaththath. Adapun saat ini Rizieq Shihab tengah berada di Arab Saudi.