TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam yang juga anggota Persaudaraan Alumni atau PA 212, Muhamad Al Khathath, optimistis polisi akan menghentikan pemeriksaan kasus pemufakatan makar yang menjeratnya sebagai tersangka. Sebab ia sudah bertemu Presiden Joko Widodo dan memohon agar tuduhan makar itu dihapuskan. "Saya termasuk dalam proses itu (penghentian kasus makar), Insyaallah dihentikan," kata Al Khatat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Mei 2018.
Menurut Al Khathath, pertemuannya dengan Jokowi itu berlangsung di Istana Bogor pada 22 April lalu. Ia datang ke Istana Bogor bersama 10 ulama PA 212. Ia meminta kasusnya dihentikan seperti Polda Jawa Barat resmi menyetop kasus penghinaan Pancasila yang menjerat Rizieq Shihab. "Yang pasti bahwa kemarin saya minta ke Pak Jokowi karena termasuk barang bukti saya kan belum dikembalikan, tapi ini sedang proses," kata dia.
Al Khathath juga meminta polisi segera mengembalikan uang Rp 18 juta yang disita sebagai barang bukti dalam kasus pemufakatan makar. Al Khatat menegaskan uang belasan juta rupiah itu adalah dana konsumsi pengunjuk rasa saat berdemontrasi 31 Maret 2017 untuk menuntut Jokowi mencopot Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta karena terseret kasus penodaan agama.
"Jadi itu kan uang makan bukan uang makar. Kalau uang makar kan enggak cukup dong, Rp 18 juta bisa makar apa. Kalau Rp 18 miliar itu mungkin," ujar dia. Dalam dugaan pemufakatan makar, anggota PA 212 itu dijerat menggunakan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
ANDITA RAHMA