TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta penghuni Taman Kota, Kembangan, yang menjadi korban kebakaran menempati Rumah Susun Rawa Buaya, Jakarta Barat. Mereka dilarang membangun kembali bangunan yang sudah terbakar. "Warga Taman Kota menempati tempat yang bukan peruntukannya dan bukan hak miliknya sudah bertahun-tahun itu," kata Sandiaga di Balai Kota, Jumat, 4 Mei 2018.
Penegasan itu disampaikan Sandiaga karena sebagian besar korban kebakaran Taman Kota tidak bersedia direlokasi ke rumah susun. Mereka menolak dengan alasan harga yang ditetapkan pemerintah terlalu mahal, yaitu Rp 505 ribu per bulan. Penghasilan mereka tidak akan cukup untuk memenuhi kewajiban itu. "Harganya enggak sesuai kantong, itu belum termasuk listrik, air, dan gas," kata Subakir, salah satu korban kebakaran Taman Kota.
Kemarin, korban kebakaran Taman Kota mendatangi Balai Kota untuk bertemu dengan Gubernur Anies Baswedan. Mereka memohon tidak dipindahkan ke Rumah Susun Rawa Buaya. Mereka mengingatkan janji kampanye Anies yang menyatakan tidak akan menggusur kaum pinggiran. "Saat kampanye janji tidak ada penggusuran, tapi ini digusur," kata Subakir.
Sandiaga mengatakan, pada kampanye pilkada DKI 2017, ia dan Anies Baswedan berjanji melakukan penataan permukiman penduduk yang dinilai tidak layak huni. "Sesuai janji kami, bahwa kami menata dan memberikan solusi untuk mereka," ujarnya.
Sandiaga Uno mempersilakan korban kebakaran untuk sementara waktu menempati rumah yang sudah terbakar. Namun ia meminta mereka tidak membangun rumah secara permanen atau semipermanen. Sebab, lahan Taman Kota akan digunakan untuk membangun fasilitas umum.