TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan arena car free day (CFD) tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang bermuatan politik. Larangan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor. “CFD hanya bisa digunakan untuk seni budaya, olahraga, dan lingkungan hidup," kata Argo di Polda Metro Jaya, Sabtu, 5 Mei 2018.
Penegasan Argo itu terkait dengan insiden yang terjadi pekan lalu di arena CFD. Sekelompok orang berkaus #2019GantiPresiden mengintimidasi sejumlah orang berpakaian #DiaSibukBekerja. Kejadian ini direkam kamera video dan viral setelah ditayangkan di media sosial. Insiden ini bahkan sudah masuk ke ranah hukum karena orang-orang yang menjadi korban intimidasi melapor ke polisi.
Argo mengatakan, polisi dan pemerintah daerah telah berkoordinasi untuk menegakan Pergub Nomor 12 itu. "Kami sepakat menegakkan peraturan ini," ucap dia. Jika ada pihak yang melanggar peraturan tersebut maka kepolisian akan melakukan tindakan tegas. "Akan dibubarkan kegiatannya."
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan instansinya bersama dengan Satpol PP dan kepolisian akan membuat spanduk yang berisi edukasi agar masyarakat tidak menggelar kegiatan yang dilarang dalam car free day. "Spanduk-spanduk itu diletakkan di JPU sehingga imbauan ini bisa dilihat oleh masyarakat," kata dia.