TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polsek Tambora Komisaris Ivertson Manossoh menyebutkan kronologi singkat timnya menelusuri jejak pembunuhan sadis yang dilakukan pelaku terhadap kekasihnya.
Pembunuhan oleh Stefanus, 25 tahun terhadap kekasihnya Laura, 41, kata Ivertson, terjadi sekitar pukul 18.00, Jumat, 4 Mei 2018.
Ivertson mengatakan awalnya Polsek Tambora menerima laporan dari laki-laki bernama Aziz tentang dugaan terjadinya pembunuhan. Aziz mengaku melihat sosok mayat berada didalam mobil Daihatsu Ayla warna silver dengan nomor polisi B-1044-BYT yang sedang diparkir di wilayah Pekojan Tambora Jakarta Barat.
Baca juga : Pembunuhan di Blok M, Anggi Ditusuk di Depan Istri dan Anaknya
Tim Polsek Tambora mendapat informasi adanya penemuan mayat di pantai Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Kemudian tim bergerak ke lokasi dan saat di lokasi tim menemukan bercak darah serta bekas pembakaran.
"Sekitar pukul 15.00 mendapat informasi dari warga ada mayat perempuan ditemukan di pinggir pantai," kata Ivertson, Sabtu, 5 Mei 2018. Mayat tersebut lalu dibawa oleh Polsek Mauk ke RSU Tangerang.
Kemudian Tim Polsek Tambora menuju RSU Tangerang dan melihat kondisi mayat berada dikamar mayat dalam keadaan kondisi mengalami luka bakar diseluruh tubuhnya. Polisi kemudian menginterogasi AZ dan ia mengakui ikut bersama Stefanus membawa mayat korban ke pantai tersebut.
Atas pengakuan Aziz tersebut tim reserse kriminal Polsek Tambora melakukan penyelidikan dan berhasi menangkap pelaku yakni tersangka Stefanus.
"Hasil interview tersangka mengakui telah membunuh pacarya dengan cara menusuk menggunakan pisau. Dan kemudian mayatnya dibakar di pantai Desa Karang Serang," Ivertson menambahkan.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Ayla B-1044-BYT, wama silver metalik, satu buah selimut tebal wama pink, yang bemoda darah dan seperengkat baju yang bemoda darah dalam kantong plastik hitam.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tindak pidana pembunuhan dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun.