TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono belum mengetahui perkembangan penyidikan terhadap Rizieq Shihab --lebih populer dengan panggilan Habib Rizieq -- terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pornografi. Ia butuh waktu untuk berkoordinasi dengan penyidik. "Saya belum komunikasi dan koordinasi dengan penyidik," kata Argo di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Ahad, 6 Mei 2018. “Besok akan saya tanya ke penyidik.”
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk Rizieq terkait dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri. Pendukung Rizieq mengklaim, SP3 itu diterbitkan setelah 11 ulama Persaudaraan Alumni (PA) 212 bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Namun menurut juru bicara Polda Jawa Barat, penyidik mengeluarkan SP3 pada Februari 2018, sebelum PA 212 bertemu Jokowi.
Muhamad Al Khathath, anggota PA 212 mengatakan, pertemuan dengan Presiden Jokowi itu berlangsung di Istana Bogor pada 22 April lalu. Dia secara langsung meminta kepada Presiden agar semua kasus Rizieq, termasuk dugaan pornografi, dihentikan. “Insyaallah dihentikan," kata Al Khathath di Polda Metro Jaya, 4 Mei 2018.
Dugaan keterlibatan Rizieq dalam kasus pornografi mencuat pada awal 2017. Saat itu di media sosial muncul gambar dan percakapaan mesum antara pria dan wanita. Belakangan, suara pria diduga milik Rizieq sedangkan suara wanita adalah Firza Husein. Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Namun pemeriksaan terhadap pemimpin Front Pembela Islam itu belum dilakukan karena Rizieq berangkat umrah dan sampai saat ini belum kembali.
Menurut Argo, sejauh ini belum ada perintah untuk menghentikan penyidikan terhadap Rizieq Shihab dan Firza Husein. Keduanya dijerat menggunakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.