TEMPO.CO, Jakarta - Komariah, ibu dari Muhammad Rizky Saputra, 10 tahun, korban tewas dalam acara bagi sembako di Monumen Nasional (Monas), sudah mengajukan surat pencabutan laporannya ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kuasa hukum Komariah, Irfan Iskandar, membenarkan pengajuan surat pencabutan laporan tersebut.
"Iya semalam sudah ajukan surat cabut laporan," ujar Irfan saat dihubungi, Ahad, 6 Mei 2018. Pencabutan tersebut, kata Irfan, karena Komariah sudah mengadakan perjanjian perdamaian dengan panitia acara pembagian sembako dari Forum Untukmu Indonesia.
"Dia merasa kejadian ini sebagai sebuah takdir, oleh karenanya ia telah menerima permintaan damai dengan panitia dan menghilangkan tuntutan yang sudah diajukan," kata dia. Namun, Irfan tidak ingat kapan pertemuan damai itu berlangsung.
Baca: Cerita Pertemuan Ketua Perindo dengan Ketua Panitia Sembako Monas
Sebelumnya, Komariah melaporkan kasus kematian Rizky ke Bareskrim Polri pada 2 Mei 2018. Komariah melaporkan Ketua Forum Untukmu Indonesia, Dave Revano Santosa, sebagai penyelenggara acara bagi-bagi sembako di Monas, Jakarta Pusat. Dave dituding lalai dalam acara itu sehingga menyebabkan Rizky dan Mahesa Junaedi, 12 tahun, tewas.
Laporan Komariah diterima dengan Nomor LP/587/V/2018/Bareskrim tertanggal 2 Mei 2018. Dave dituding telah melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian sebagaimana dalam Pasal 359 KUHP. Namun kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Sampai berita ini diturunkan pihak kepolisian belum memberikan tanggapan terkait dengan pencabutan laporan tentang bocah tewas di Monas dalam acara pembagian sembako tersebut.