TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap H alias A, 31 tahun, dan M alias R, 35 tahun, dua tersangka kasus prostitusi online berkedok pijat tradisional di Apartemen Kalibata City. Keduanya ditangkap di apartemen tersebut, yang juga menjadi tempat beroperasi bisnis prostitusi online itu.
"Mereka sudah beroperasi selama satu tahun. H ini berperan sebagai papi, dan M berperan sebagai mami," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ajun Komisaris Besar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Ahad, 6 Mei 2018.
Selama ini mereka beroperasi dengan menggunakan aplikasi pesan WeChat. Melalui WeChat, H dan M bisa mendapatkan pelanggan prostitusi online dengan fitur radar. Dari situ, kedua tersangka akan menawarkan pilihan 'terapis'.
Baca: Prostitusi Kalibata City: Warga Temui Gubernur DKI Anies Baswedan
Saat pelanggan sudah merasa cocok dengan salah satu 'terapis', H dan M akan menawarkan harga Rp 500 ribu untuk durasi satu setengah jam. Ketika transaksi harga sudah disetujui kedua pihak, pelanggan akan dijemput oleh terapis di lobi Apartemen Kalibata City.
"Lalu naik ke unit yang telah disiapkan oleh papi-mami ini," kata Ade.
Selama menjalankan bisnis prostitusi online, H dan M mempekerjakan sepuluh terapis, dengan dua sif, yaitu siang dan malam. Durasi mereka bekerja mulai pukul 09.00 WIB hingga 03.00 WIB. Dari satu kali transaksi, terapis akan mendapatkan imbalan Rp 300 ribu dan tersangka mengambil sisanya, yakni Rp 200 ribu.
Baca: Prostitusi Apartemen Kalibata City Masih Menggila, Warga Protes
Kedua muncikari ini akan dikenakan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bos prostitusi online di Apartemen Kalibata City tersebut terancam hukuman satu tahun empat bulan penjara dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.