Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Periksa Stedi Ripka, Korban Intimidasi Massa #2019GantiPresiden

image-gnews
Stedi Ripka Watung, korban dugaan intimidasi massa #2019GantiPresiden di arena Car Free Day (CFD) dan kuasa hukumnya, Joshua Victor, hadir di Gedung Dirkrimum Polda Metro untuk menjalani pemeriksaan perdana. Jakarta Selatan, Senin, 7 Mei 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
Stedi Ripka Watung, korban dugaan intimidasi massa #2019GantiPresiden di arena Car Free Day (CFD) dan kuasa hukumnya, Joshua Victor, hadir di Gedung Dirkrimum Polda Metro untuk menjalani pemeriksaan perdana. Jakarta Selatan, Senin, 7 Mei 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta –  Pemeriksaan terhadap korban dugaan intimidasi oleh massa #2019GantiPresiden  pada acara Car Free Day (CFD), 29 April 2018 terus berlanjut. Hari ini, pemeriksaan dilakukan terhadap Stedi Ripka Watung, 36 tahun.

"Ini pemeriksaan perdana," kata Joshua Victor, kuasa hukum Stedi, saat ditemui di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 7 Mei 2018.

Stedi hadir sekitar pukul 10.50 WIB. Selain Joshua, Ia hadir ditemani oleh empat orang rekannya di organisasi Jaringan Kemandirian Nasional, sebuah organisasi advokasi bidang pangan yang pernah mendukung pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla dalam Pemilu Presiden 2014.

Insiden intimidasi terhadap Stedi terjadi di sekitar Bundaran Hotel Indonesia, 29 April 2018. Stedi yang berolahrga menggunakan baju kaus #DiaSibukKerja mendapat perlakuan tak pantas dari massa berkaus #2019GantiPresiden.

Buntutnya, sehari kemudian Stedi pun melaporkan insiden yang dialaminya ke Polda Metro Jaya. “Peristiwa pada CFD itu adalah tindakan yang sangat memalukan bangsa Indonesia di mata dunia," kata Bambang Sri Pujo, kuasa hukum lain dari Stedi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pemeriksaan kali ini, Stedi hadir membawa sejumlah barang bukti. Diantaranya yaitu video yang jadi bukti dugaan intimidasi terhadap dirinya. Video itu sebenarnya telah pernah juga disampaikan ke Polda saat pembuatan laporan 30 April 2018.

Pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua. Sebelumnya pada Jumat kemarin, 4 Mei 2018, polisi juga sudah memeriksa Susi Ferawati.

Dia juga adalah korban dugaan intimidasi massa berkaus #2019GantiPresiden. Ia mendapat perlakuan tidak pantas berupa saweran uang hanya karena menggunakan baju kaus #DiaSibukKerja saat olah raga di arena CFD.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anak Buahnya Bubarkan Aksi untuk Palestina saat CFD, Ini Penjelasan Kasatpol PP DKI

51 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil unyuk Dukung Kemanusiaan Palestina melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia atau HI pada Ahad, 3 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
Anak Buahnya Bubarkan Aksi untuk Palestina saat CFD, Ini Penjelasan Kasatpol PP DKI

Petugas Satpol PP DKI membubarkan massa yang menggelar aksi solidaritas untuk Palestina di area car free day (CFD) pada Ahad kemarin


Apa Kabar Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Setelah Bawaslu Jakarta Pusat Tetapkan Langgar Aturan Pergub DKI?

11 Februari 2024

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area car free day Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Apa Kabar Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Setelah Bawaslu Jakarta Pusat Tetapkan Langgar Aturan Pergub DKI?

Berikut kilas balik kasus Gibran bagi-bagi susu di CFDl. sejauh mana sudah ditindaklanjuti Bawaslu.


Anggota DPRD DKI Pertanyakan Belum Ada Sanksi ke Gibran Karena Bagi-bagi Susu di CFD

24 Januari 2024

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area car free day Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Anggota DPRD DKI Pertanyakan Belum Ada Sanksi ke Gibran Karena Bagi-bagi Susu di CFD

Bawaslu Jakpus memutuskan Gibran melanggar Pergub DKI karena bagi-bagi susu di CFD. Belum ada pemberian sanksi.


Debat Cawapres Malam Ini, Ada Spanduk Ajak Pemilu Damai di Car Free Day Jakarta

21 Januari 2024

Hari bebas berkendaraan (Car Free Day) di jalan Merdeka dan Wastukancana, Bandung. TEMPO/Prima Mulia
Debat Cawapres Malam Ini, Ada Spanduk Ajak Pemilu Damai di Car Free Day Jakarta

Jelang debat cawapres malam ini, ada spanduk dari masyarakat umum yang mengajak agar pemilu berlangsung aman, dan damai.


Bawaslu Sebut Tetap Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Ganjar Pranowo di CFD Solo

17 Januari 2024

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo bermain tenis meja bersama istri, Siti Atikoh (kanan) saat suasana CFD di Jalan Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah, Ahad, 24 Desember 2023.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bawaslu Sebut Tetap Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Ganjar Pranowo di CFD Solo

Bawaslu menjelaskan pemrosesan laporan Ganjar Pranowo tidak akan diteruskan bila Bawaslu tak menemukan bukti pelanggaran.


Bawaslu Solo Hentikan Proses atas Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Ganjar di CFD

17 Januari 2024

Calon presiden Ganjar Pranowo menemui para awak media usai dirinya menghadiri kegiatan Generasi Perintis di Pos Bloc, Pasar Minggu, Jakarta Pusat, pada Ahad, 14 Januari 2025. Tempo/ Adil Al Hasan
Bawaslu Solo Hentikan Proses atas Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Ganjar di CFD

Bawaslu Kota Solo menghentikan proses atas laporan dugaan pelanggaran oleh Capres Ganjar Pranowo terkait aksi bagi-bagi voucher internet gratis pada saat CFD


Dugaan Pelanggaran Kampanye Ganjar Pranowo, Bawaslu Solo Sebut Pelapor Belum Lengkapi Syarat Materiil

16 Januari 2024

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo bermain tenis meja bersama istri, Siti Atikoh (kanan) saat suasana CFD di Jalan Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah, Ahad, 24 Desember 2023.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Dugaan Pelanggaran Kampanye Ganjar Pranowo, Bawaslu Solo Sebut Pelapor Belum Lengkapi Syarat Materiil

Menindaklanjuti itu, Poppy mengatakan Bawaslu Kota Solo segera menggelar rapat pleno untuk menentukan laporan bisa diregister atau tidak.


Dugaan Pelanggaran Kampanye Ganjar Pranowo, Bawaslu Beri Waktu Pelapor Lengkapi Syarat Materiil hingga Besok

15 Januari 2024

Calon presiden Ganjar Pranowo menemui para awak media usai dirinya menghadiri kegiatan Generasi Perintis di Pos Bloc, Pasar Minggu, Jakarta Pusat, pada Ahad, 14 Januari 2025. Tempo/ Adil Al Hasan
Dugaan Pelanggaran Kampanye Ganjar Pranowo, Bawaslu Beri Waktu Pelapor Lengkapi Syarat Materiil hingga Besok

Bawaslu mengemukakan berdasarkan hasil kajian awal atas laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Capres Ganjar Pranowo, masih kekurangan syarat materiil.


Karena Pemilu Menjadi Pendidikan Politik, Paslon Diminta Tunjukkan Hal-hal Positif

15 Januari 2024

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto saat mengikuti debat ketiga Calon Presiden 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu, 7 January 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Karena Pemilu Menjadi Pendidikan Politik, Paslon Diminta Tunjukkan Hal-hal Positif

Pemuda Indonesia Center (PIC) menggelar Deklarasi Pemilu Damai di kawasan CFD, Bundaran HI, Jakarta Pusat, Ahad 14 Januari 2024.


KPU DKI: Total Surat Suara Dilipat Sudah 55 Persen, Target Selesai Akhir Bulan

14 Januari 2024

Pekerja melipat surat suara di Kantor KPU Jakarta Utara, Jakarta, Selasa, 2 Januari 2024. Hingga saat ini total surat suara sah yang sudah dilipat sortir oleh KPU Jakarta Utara sebanyak 256.315 dengan melibatkan 60 orang untuk proses sortir dan melipat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPU DKI: Total Surat Suara Dilipat Sudah 55 Persen, Target Selesai Akhir Bulan

KPU DKI menunggu surat suara DPD yang belum 100 persen datang.