TEMPO.CO, Depok -Jaksa Penuntut Umum Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Biro First Travel Heri Jerman menyebutlan bahwa sidang pembacaan tuntutan tetap dilanjutkan pada Senin 7 Mei 2018. Jadwal agenda persidangan tertulis pada pukul 09.00. “Tidak ditunda. Mudah-mudahan sudah dimulai pukul 14.00” ujar Heri saat dihubungi Tempo Senin 7 Mei 2018.
Berdasarkan pemantauan Temposejumlah jemaah korban biro perjalanan umrah itu sudah berada di ruangan persidangan di Pengadilan Negeri Depok, dari pukul 08.30. Awak media juga sudah bersiaga dari pagi hari.
Baca : Di Persidangan, Bos First Travel Cerita Perjalanan Hidupnya
Menurut Heri terkait isi dokumen penuntut tidak bisa disampaikan sebelum persidangan. “Tadi dokumen yang akan dibacakan setebal 800 halaman” ujar dia.
Sebelumnya, Koordinator Jaksa Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Heri Jerman menuturkan, selain tiga tersangka, barang bukti diserahkan ke kejaksaan. Barang bukti itu antara lain 807 barang bergerak dan dokumen, 774 baju dan gaun, 2.040 kuitansi pembayaran pelunasan, serta 11 mobil.
Selain itu, 3 rumah tinggal, 1 apartemen, serta 1 gedung kantor milik bos First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, ikut diserahkan. "Ada uang yang sekarang akan diserahkan berada di rekening Polri dipindahkan ke rekening kejaksaan sebesar Rp 1,539 miliar," ujar Heri pada 7 Desember 2017.