TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kebijakan pengelolaan air bersih ketika ditanya tentang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) putusan kasasi Mahkamah Agung tentang larangan keterlibatan swasta dalam pengelolaan air bersih di DKI Jakarta.
Menteri Keuangan mengajukan PK pada 22 Maret 2018, sebagai salah satu tergugat dalam perkara gugatan citizen lawsuit (gugatan warga negara) yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Swastanisasi Air Jakarta. Gubernur DKI Jakarta juga salah satu tergugat.
Menurut Sri Mulyani, Kemenkeu bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam program air bersih di Indonesia. Kemenkeu pun mendorong restrukturisasi perusahaan daerah air minum (PDAM) di seluruh Indonesia baik dari segi keuangan maupun tata kelola.
Baca: Sri Mulyani Pertanyakan Anggaran Perjalanan Dinas DKI
"Sehingga mereka bisa jadi perusahaan-perusahaan sehat, bisa menjalankan fungsinya," ujarnya di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin, 7 Mei 2018, ketika meninjau renovasi Lapangan Banteng bersama Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno.
Fungsi PDAM itu adalah mengelola air bersih sehingga masyarakat bisa mendapatkan air dalam harga yang terjangkau. Tapi, Sri Mulyani tak menerangkan, apakah putusan MA itu akan mengganggu restrukturisasi perusahaan-perusahaan daerah air minum dan program air bersih pemerintah pusat.
Sri Mulyani juga mengaku belum tahu perkembangan terbaru tentang pengajuan PK tersebut. "Nanti saya lihat ya, saya tidak update sekarang," katanya.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatawarta segendang sepenarian. "Saya belum cek. Tapi lebih jelasnya bisa ke Biro Hukum."
Sebelumnya, MA memutuskan pengelolaan air bersih di Jakarta dikembalikan kepada perusahaan daerah, yakni PAM Jaya. MA pun menilai, kerja sama PAM Jaya dengan mitra swasta, PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta, merugikan pemerintah dan masyarakat Jakarta. Putusan ini berpihak kepada gugatan Koalisi.
Menteri Keuangan mengajukan PK sebagai salah satu pihak yang digugat. Dalam salinan memori PK yang diajukan 22 Maret 2018 itu disebutkan bahwa pertimbangan hukum Majelis kasasi bertentangan dengan karakteristik gugatan citizen lawsuit. Hakim MA dinilai khilaf dan keliru memutus perkara lantaran surat kuasa penggugat cacat hukum.
Adapun Pemerintah DKI Jakarta menyatakan siap menjalankan putusan MA tentang larangan swastanisasi air. Gubernur Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah DKI tak mengikuti langkah kementerian di bawah Sri Mulyani yang mengajukan PK.