TEMPO.CO, Jakarta - Gembong Warsono, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, berkomentar keras terhadap Wakil Gubernur Sandiaga Uno.
Dia menyebut Sandiaga berpolitik dalam kebijakan izin usaha rumahan dengan membenturkan partainya dengan kepentingan masyarakat kecil di Ibukota. "Pak Sandi sudah berpolitik dalam konteks kebijakan. Seolah-olah PDI Perjuangan tidak pro kepada kepentingan wong cilik," kata Gembong kepada Tempo , Senin, 7 Mei 2018.
Gembong menanggapi jawaban Sandiaga Uno atas kritik yang dia lontarkan. Sandiaga mengatakan, urusan perut masyarakat tak bisa menunggu revisi perda selama setahun. Dia yakin, Gembong yang berasal dari partai 'wong cilik' mengerti hal tersebut. Sandiaga pun mengklaim Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tak menabrak Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).
Lihat: Anies Baswedan Ulang Tahun: Sandiaga Uno Curcol Lewat Doa
Gembong meminta Sandiaga Uno tak membenturkan partainya dengan 'wong cilik'. Fraksi PDI Perjuangan mendukung kebijakan Sandiaga dan Gubernur Anies Baswedan yang berpihak kepada masyarakat. Namun, PDI Perjuangan memastikan kebijakan tersebut jangan sampai berbenturan dengan aturan.
"Semangat kami adalah bagaimana menegakkan aturan, tapi bukan tidak pro kepada rakyat kecil," ucapnya.
Sebelumnya, Gembong menyatakan Pergub UMK mestinya ditelurkan menunggu revisi Perda RDTR agar tak melanggar. Apalagi, perubahan Perda RDRT sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2018. Pemerintah Provinsi DKI bisa mempercepat pembahasan revisi tersebut.
Politikus senior PDIP DKI Jakarta itu pun ingin eksekutif taat pada aturan di DKI Jakarta. "Janganlah mengajari masyarakat untuk tunduk kepada hukum, tapi membuat kebijakan yang bertentangan dengan hukum di DKI."
Sebelumnya, Pengamat perkotaan Yayat Supriatna mengatakan pemerintah DKI harus mengacu pada rencana detail tata ruang yang ada. Jangan sampai aturan tersebut malah menerabas ketentuan yang lain. "Semua harus seusai dengan aturan," kata dia.
Sandiaga Uno bahkan mengatakan penerbitan aturan baru ini akan mendorong revisi Perda RDTR agar kedua aturan tersebut tak bertentangan. “Masuk ke pembahasan perda yang rencananya direvisi pada tahun ini,” ucapnya pada Rabu pekan lalu.
Pergub yang diterbutkan pada 19 April 2018 tersebut khusus untuk mendorong usaha kecil dan menengah agar semakin bergeliat. “Apple, Nike, atau Microsoft semua juga dimulai dari rumah."
Sandiaga menuturkan, yang diperbolehkan membuka usaha di rumah adalah pengusaha yang baru pertama kali membuka usaha. Dalam pasal 3 aturan itu disebutkan bisnis rumahan tidak berlaku untuk UKM cabang unit usaha atau perusahaan atau afiliasi.
Kini, Sandiaga Uno harus menghadapi serangan PDIP yang merasa dibenturkan dengan rakyat kecil yang notabene pemilih partai pemenang Pemilu 2014 itu.