TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Tambora menyerahkan penanganan kasus pembunuhan Laura kepada Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat. Alasannya, lokasi pembunuhan berada di Petojo, Gambir, yang berada di wilayah hukum Polres Jakarta Pusat. "Sudah dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora Ajun Komisaris Supriyatin, Senin, 7 Mei 2018.
Laura adalah perempuan 41 tahun yang diduga dibunuh oleh kekasihnya, Stefanus, 25 tahun, pada 3 Mei lalu sekitar pukul 13.00. Lokasi pembunuhan berada di rumah Laura di Petojo, Gambir, Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Laura tewas setelah mendapat empat tusukan di perut dan danda. Untuk menghilangkan jejak, Stefanus membungkus mayat Laura dengan gulungan kain. Ia meminta bantuan empat temannya untuk menggotong mayat itu. Kepada teman-temannya Stefanus mengaku mendapat pesanan kain dan akan mengirim barang itu kepada pemesan.
Teman-teman Stefanus curiga gulungan kain itu berisi mayat. Sebab bentuk gulungan membentuk tubuh manusia. Saat mobil berhenti di pompa bensin di Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, teman-temannya buru-buru kabur. Satu orang yang berinisial Az melapor ke Polsek Tambora.
Belakangan diketahui, Stefanus membawa mayat Laura ke pantai Desa Karang Serang, Kabupaten Tangerang. Di pinggir pantai ia membakar jasad kekasihnya. Tubuh Laura yang sudah gosong ditemukan keesokan harinya oleh penduduk setempat.
Berbekal laporan dari Az, Polsek Tambora berkoordinasi dengan Polres Tangerang untuk menelusuri identitas mayat yang ditemukan di pantai Desa Karang Serang. Dari sanalah akhirnya pembunuhan Laura terungkap. Polisi menangkap Stefanus dan menetapkannya sebagai tersangka.