TEMPO.CO, Bekasi - Warga Bekasi yang terdampak bau dari tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang belum menerima dana kompensasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Harusnya awal April sudah cair," kata Maryam, 35 tahun, warga setempat, Senin, 7 Mei 2018.
Warga di tiga kelurahan di Kecamatan Bantargebang berhak atas kompensasi bau sampah TPST Bantargebang. Nilainya Rp 200 ribu per bulan, yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan. Dana kompensasi yang belum cair periode Januari-Maret senilai Rp 600 ribu per keluarga.
Penerima dana kompensasi itu berjumlah 18 ribu lebih keluarga di Kelurahan Ciketing Udik, Sumurbatu, dan Cikiwul. Selain kompensasi berbentuk bantuan langsung tunai, DKI juga berkewajiban memberi dana sosial Rp 300 ribu per keluarga, yang diserahkan ke Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Baca: Sekda DKI: PLTSa Akan Mengolah Sampah Bantargebang Sampai Habis
"Inginnya segera cair karena menjelang bulan puasa," kata pemilik warung kelontong di Sumurbatu ini. Menurut dia, dana kompensasi tersebut bisa membantu kebutuhan selama Ramadan puasa karena kebutuhan mereka dipastikan akan meningkat pada bulan suci umat Islam tersebut.
Camat Bantargebang Asep Gunawan mengatakan, meski ada keterlambatan hingga sebulan lebih, belum ada masyarakat yang bereaksi berlebihan. Ia mengatakan pihaknya terus memberikan konfirmasi mengenai keterlambatan tersebut. "Ada saja yang bertanya di setiap kegiatan, kami langsung berikan pemahaman," ujarnya.
Kepada warga yang bertanya, Asep menuturkan dana kompensasi tersebut masih berproses di DKI Jakarta. Ia berharap dana tersebut cair sebelum Lebaran. "Agar menunggunya tidak lama, karena ini adalah hak dari warga," ucapnya.
Kasubbag Kerjasama Perkotaan pada Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Tonny Depriyana menuturkan, keterlambatan pencairan dana kompensasi karena ada perbaikan berkas pengajuan dari Pemerintah Kota Bekasi. "Ada revisi, baik pengajuan maupun laporan tahun lalu," tuturnya.
Hingga hari ini, pihaknya masih menunggu berkas tersebut dari Pemerintah Kota Bekasi. Pihaknya segera memproses dana tersebut jika berkas dianggap lengkap. Teknisnya, dana ditransfer ke kas daerah Kota Bekasi, lalu ditransfer ke rekening masing-masing penerima dana kompensasi bau sampah Bantargebang tersebut.