TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Tio Pakusadewo menjalani sidang perkara penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 7 Mei 2018. Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dari kepolisian. Mereka adalah anggota tim yang menangkap dan menggeledah Tio di kediamannya, Jalan Ampera 1 Kompleks Mahkamah Agung, Jakarta Selatan.
Tiga saksi itu adalah Nuriyanto, Juliansyah, dan James. Mereka membeberkan kronologi penangkapan pada 19 Desember 2017 pukul 23.15. Meski tidak membantah keterangan saksi, Tio membela diri dengan berulang kali menekankan posisinya sebagai korban. "Saya cuma pengguna dan korban, bukan pengedar," kata Tio seusai persidangan.
Tio berharap polisi dapat menangkap perempuan bernama Vina, yang sebelumnya sering disebut Miss V. Dari perempuan itulah Tio mendapatkan narkoba. "Harus ditangkap itu. Harus ditangkap," ujarnya. "Saya yakin polisi pasti tangkap dia."
Hingga saat ini, polisi masih belum menemukan Vina. Menurut Juliansyah, polisi sudah memasukkan nama Vina ke daftar pencarian orang. "Pak Tio sendiri enggak tahu alamat tempat tinggal Vina," ujar Juliansyah kepada majelis hakim, yang dipimpin Asriadi Sembiring.
Sedangkan Nuriyanto mengatakan polisi sudah melakukan berbagai upaya untuk menemukan Vina. Salah satunya melacak nomor telepon Vina yang diperoleh dari Tio Pakusadewo. Namun penyidik gagal menemukan pengedar narkoba itu karena nomornya sudah tidak aktif. Nuryanto tidak mengetahui dengan jelas bagaimana proses pelacakan itu berjalan. "Saya orang lapangan, saya tidak mengikuti itu," ucap Nuriyanto. "Itu bagian IT (teknologi informasi), (urusan) komandan."
SALSABILA PUTRI PERTIWI | SSN