TEMPO.CO, Jakarta -Sidang kasus tindak pidana pencucian uang biro umrah dan haji First Travel memasuki agenda pembacaan tuntutan. Dua tersangka yakni pendiri (bos) First Travel yakni pasangan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dituntut masing-masing hukuman 20 tahun penjara. Untuk tersangka lain yakni Kiki Hasibuan dituntut 18 tahun penjara.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dilakukan bersama-sama melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TTPU jo pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 44 KUHP menjatuhkan pidana terdakwa Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki dengan pidana penjara 18 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar 5 miliar subsider 1 tahun kurungan” ujar Koordinator Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Heri Jerman saat membacakan tuntutan.
Baca : Sidang First Travel, Kata Jaksa Siap Baca Tuntutan Setebal 800 Halaman
Selain membacakan tuntutan untuk Kiki Hasibuan JPU juga membacakan tuntutan Andika Surachaman dan Andika dalam satu berkas.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaaanbdilakukan bersama-sama dan berlanjut melanggar pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 jouncto pasal 64 ayat 1 KUHP menjatuhkan pidana andika surachman dan anniesa hasibuan dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun penjara dikurangkan masa tahanan dengan perintah tetap ditahan denda 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Seusai persidangan Heri Jerman menyampaikan bahwa aset milik First Travel yang disita kan diserahkan ke jemaah. Saat ini telah dibentuk Pengurus Pengelola Aset First Travel.
“Total aset uang yang dimiliki FT 8 miliar 800 juta, ditambah aset barang bergerak, tanah, rumah apartemen semuanya 20-40 miliar. Yang jelas ini tidak akan menutupi seluruh kerugian dari 60.000 jemaah” ujar Heri Jerman.
salah satu aset milik bos First Travel mobil Hummer berwarna putih.TEMPO/Irsyan Hasyim
Menurut Heri Jerman ada juga aset yang akan disita oleh negara. “Pistol air soft gun 8-9 pucuk karena barang berbahaya jadi disita negara," dia menambahkan.
Sebelumnya, Heri Jerman menuturkan, selain tiga tersangka, barang bukti diserahkan ke kejaksaan. Barang bukti itu antara lain 807 barang bergerak dan dokumen, 774 baju dan gaun, 2.040 kuitansi pembayaran pelunasan, serta 11 mobil.
Selain itu, 3 rumah tinggal, 1 apartemen, serta 1 gedung kantor milik bos First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, ikut diserahkan. "Ada uang yang sekarang akan diserahkan berada di rekening Polri dipindahkan ke rekening kejaksaan sebesar Rp 1,539 miliar," ujar Heri Jerman pada 7 Desember 2017 lalu.