TEMPO.CO, Jakarta – Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pelapor adalah mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail. "Ya benar saya telah laporkan," kata William Albert Zai, kuasa hukum Zaini, melalui telepon, Senin, 7 Mei 2018.
Menurut William, laporan itu dibuat pada 30 April 2018. Sedangkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Prasetyo terjadi pada 2014. Saat itu Zaini masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau.
Kasus ini berawal pada September 2014 ketika Gubernur Riau Annas Maamun ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Annas dituduh terlibat kasus suap alih fungsi lahan dan suap pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2014.
Kementerian Dalam Negeri kemudian menetapkan Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur untuk menggantikan Annas. Saat itulah Prasetyo bertemu dengan Zaini. Prasetyo sesumbar bisa membantu Zaini agar tetap menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Riau. "Bahkan dia berjanji akan membantu klien saya untuk menjadi PLT Gubernur Riau," kata William.
Di bulan yang sama dengan penangkapan Annas, Prasetyo baru saja dilantik menjadi Ketua DPRD DKI. Prasetyo meminta Zaini menyerahkan sejumlah uang untuk keperluan pengurusan administrasi agar janji itu bisa dipenuhi.
Zaini mempercayai omongan Prasetyo. Ia kemudian menyetorkan uang Rp 3,25 miliar secara bertahap. Namun janji itu ternyata tidak bisa dibuktikan. "Justru klien saya di non-jobkan dari Sekda Provinsi Riau," kata William.
Atas dasar itulah Zaini kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Prasetyo diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan yang diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tempo berkali-kali menghubungi Prasetyo Edi Marsudi untuk meminta tanggapan atas tudingan ini. Namun hingga berita ini ditulis tanggapan itu belum diperoleh.