TEMPO.CO, Jakarta - Pengembang PT Bumi Pari Asri mengirim surat somasi (teguran) kepada dua warga Pulau Pari karena dianggap telah melanggar dan menggunakan lahan milik perusahaan. Rahmat atau Narsih adalah warga Pulau Pari yang beralamat di RT 03 RW 04, Kelurahan Pulau Pari, Kepulauan Seribu.
Kabar surat somasi tersebut dibenarkan oleh Buyung, salah satu warga Pulau Pari. "Betul, kami baru dapat suratnya hari ini," kata Buyung kepada Tempo melalui sambungan telepon, Selasa, 8 Mei 2018.
Sengketa lahan warga Pulau Pari dengan perusahaan Bumi Pari terjadi sejak lama. Kasus ini bahkan telah memunculkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman DKI Jakarta Raya.
Baca: Ombudsman Minta DKI Kembalikan Status Pulau Pari, Ini Janji Anies
Surat somasi ini dikirimkan seusai Ombudsman memeriksa 14 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan 62 sertifikat hak milik (SHM) milik pengembang. Dalam hasil pemeriksaannya, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam proses pengeluaran sertifikat tersebut. Ombudsman pun telah meminta BPN Wilayah DKI Jakarta segera melakukan tindakan koreksi terkait dengan pengeluaran sertifikat ini.
Dalam surat bernomor 020/BPA-JKT/SOM/V/2018 tersebut, PT Bumi Pari meminta pihak warga segera mengosongkan atau meninggalkan lahan. Dalam surat tersebut juga tertulis meminta Narsih dan Rahmat meninggalkan dan mengosongkan lahan paling lambat pada Jumat, 11 Mei 2018.
"Apabila dalam rentang waktu tersebut saudara/saudari belum meninggalkan atau mengosongkan lahan, maka kami akan menempuh jalur hukum baik pidana ataupun perdata," seperti dikutip dalam surat yang bertanggal Senin, 7 Mei 2018.
Baca: Ombudsman Temukan Maladministrasi, Warga Pulau Pari Sujud Syukur
Surat kepada dua warga Pulau Pari tersebut ditandatangani Buinardi Budiman, Divisi Hukum PT Bumi Pari Asri. Selain itu, surat tersebut diberikan tembusan kepada Kapolres Kepulauan Seribu, Satpol PP DKI Jakarta, Satpol PP Kabupaten Kepulauan Seribu, PTSP Kepulauan Seribu, serta Kecamatan dan Kelurahan Pulau Pari.