TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewanti-wanti agar rencana penghapusan diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) lapangan golf tak dijadikan alasan kenaikan tarif. Menurut Anies, diskon PBB itu pun sebelumnya tak berdampak pada penurunan biaya olahraga elite itu.
"Nanti kalau sudah dikoreksi, jangan dijadikan alasan untuk menaikkan biaya golf, karena memang selama ini tidak pernah turun. Jadi enggak perlu dinaikkan lagi," kata Anies di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Pulo Gundul, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Mei 2018.
Anies sebelumnya menyampaikan rencananya mencabut Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2014 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Lapangan Golf. Pergub itu diteken pada 16 September 2014 semasa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
Dalam Pergub 141 Tahun 2014 itu, PBB lapangan golf didiskon sebesar 50 persen. Alasannya, lapangan golf juga berfungsi sebagai ruang terbuka hijau (RTH) dan serapan air.
Anies Baswedan mengatakan kebijakan diskon itu hanya dinikmati para pengelola, bukan para pemain golf. Para pemain tetap membayar biaya yang sama kendati ada pemotongan pajak.
Anies Baswedan juga menilai alasan diskon dalam pergub tersebut tak tepat. Menurut dia, lapangan golf justru membutuhkan air lebih banyak untuk pengelolaan dan perawatan.
"Jadi pemberian diskon 50 persen itu sama sekali tidak nyambung dengan keinginan untuk memberikan ruang bagi serapan air," kata Anies Baswedan.