TEMPO.CO, Bekasi - Sebanyak 10.705 pegawai Pemerintah Kota Bekasi non-pegawai negeri sipil menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara pemerintah daerah dan lembaga jaminan sosial bagi pekerja di wilayah setempat.
Penjabat Wali Kota Bekasi, Ruddy Gandakusumah, mengatakan kerja sama yang dimulai oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ini adalah bagian dari komitmen pemerintah mengenai jaminan terhadap semua pegawainya. "Saya mengapresiasi kerja sama ini, semoga bisa terus berlanjut," ucap Ruddy, Senin, 8 Mei 2018.
Menurut Ruddy, skema pembayarannya dipotong langsung dari honor bulanan para pegawai tersebut yang diterima melalui Bank Jabar Banten (BJB). Karena itu, para pegawai yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tak perlu repot membayar sendiri ke bank atau loket resmi. "Prosesnya sangat mudah, sudah ada kerja sama dengan bank," ujar Ruddy.
Kepala Bidang Pemasaran Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota Eny Purwatiningsih mengatakan 10.700 pegawai non-PNS itu telah resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Untuk sementara, yang diikuti adalah jaminan kesehatan kerja dan jaminan kematian. Sedangkan untuk JHT (jaminan hari tua) akan segera diusulkan," tutur Eny.
Eny mengatakan, setelah pegawai pemerintah non-PNS, pihaknya akan menyasar pengurus RT dan RW di Kota Bekasi. Menurut data pemerintah daerah setempat, jumlahnya hampir mencapai 2.500 orang. Adapun target tahun ini sebanyak 112 ribu peserta baru.
Sejauh ini, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kota Bekasi mencapai 240 ribu orang dengan rincian 216 ribu peserta penerima upah dan 24 ribu bukan penerima upah (BPU).