TEMPO.CO, Jakarta - Warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, akan tetap bertahan di tanah mereka dan tak mengindahkan surat somasi PT Bumipari Asri agar mereka mengosongkan lahan. Kemarin, pengembang pulau Pari PT Bumipari Asri melayangkan surat teguran atau somasi yang ditujukan kepada Narsih dan Rahmat dari RT 03 RW 04 Kelurahan Pulau Pari.
Surat somasi tersebut berisi ultimatum bagi warga Pulau Pari agar meninggalkan lahan yang diklaim milik perusahaan itu dan menghentikan renovasi bangunan di RT 02 RW 04. Warga Pulau Pari diberi waktu hingga Jumat, 11 Mei 2018, untuk mengosongkan lahan itu.
"Apabila dalam rentang waktu yang telah ditentukan di atas Saudara/i tidak segera meninggalkan / mengosongkan tanah dan bangunan yang didirikan di atas tanah milik Perusahaan kami, maka kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata," demikian tercantum dalam surat somasi itu. Surat tersebut ditandatangani oleh Divisi Hukum PT Bumipari Asri atas nama Buinardi Budiman tersebut.
Baca: Warga Dipaksa Kosongkan Pulau Pari, Ini Kata Anies Baswedan
Padahal 9 April 2018 Ombudsman mengumumkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dengan temuan maladministrasi dalam perkara sengketa lahan di Pulau Pari. Maladministrasi tersebut berupa penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan pengabaian kewajiban hukum oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dalam penerbitan 62 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan serta 14 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Bumipari Asri dan PT Bumi Griyanusa.
Edy Mulyono, Ketua RT di Pulau Pari, membenarkan adanya surat teguran tersebut. Ketika dihubungi Tempo pada Selasa, 8 Mei 2018, Edy berkata surat itu menandakan bahwa perusahaan tidak mengindahkan LAHP Ombudsman. Karena itu, menurutnya, warga Pulau Pari akan tetap bertahan di tanah mereka.
Hal serupa dikatakan oleh warga
Pulau Pari lain, Buyung. Ia menegaskan sikap penduduk pulau akan tetap melawan perusahaan yang dianggap menempati lahan secara ilegal. "Warga Pulau Pari akan tetap bertahan dan melawan karena setahu saya di lokasi tersebut tidak ada sertifikat yang dimiliki PT," tutur Buyung.
SALSABILA PUTRI PERTIWI | TD