TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyepakati rencana penataan Tanah Abang, Jakarta Pusat, terutama soal penutupan Jalan Jatibaru Raya.
Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu mengatakan, kesepakatan itu muncul setelah Anies Baswedan datang melobi agar diberi kelonggaran dalam menata Tanah Abang. Ombudsman memberi tenggat 60 hari sejak 26 Maret 2018 untuk membereskan maladministrasi dalam program panataan Tanah Abang.
Baca Juga:
"Kami sesuai dengan LAHP (laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman), walaupun memang ada beberapa bagian yang kami kompromikan," katanya melalui telepon kepada Tempo hari ini, Selasa, 8 Mei 2018.
Lihat: Abaikan Rekomendasi Ombudsman Anies Baswedan Bisa Dicopot
Gubernur Anies Baswedan memenuhi panggilan Ombudsman pada Jumat, 4 Mei 2018. Dia datang untuk menjelaskan tanggapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas LAHP Ombudsman tentang kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya dalam program penataan Tanah Abang.
Menurut Wakil Kepala Dinas Perhubungan Sigit Wijatmoko, Ombudsman menyepakati pembukaan Jalan Jatibaru Raya dilakukan setelah kelar pembangunan Sky Bridge Tanah Abang. Proyek jembatan layang itu bersamaan dengan revitalisasi Blok G Pasar Tanah Abang.
Sky Bridge Tanah Abang dibangun dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI 2018. Sigit mengatakan, Pemerintah DKI di bawah Anies Baswedan menjanjikan proyek Sky Bridge rampung dalam dua bulan setelah APBD-P 2018 ditetapkan. "Dijanjikan oleh Pemprov dan sudah disepakati oleh Ombudsman," ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 8 Mei 2018.