TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan menyelidiki laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terhadap mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail.
"Kami menerima laporan dan akan kami lakukan penyelidikan kembali. Itu sudah SOP (standar operasional prosedur)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Mei 2018. Sebelumnya, Prasetyo Edi Marsudi dilaporkan Zaini Ismail ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada 30 April 2018. "Ya, benar saya telah laporkan," kata William Albert Zai, kuasa hukum Zaini, melalui telepon, kemarin.
Menurut William, laporan itu dibuat pada 30 April 2018. Sedangkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Prasetyo terjadi pada 2014. Saat itu Zaini masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau.
Argo pun akan meminta keterangan dari Zaini sebagai pelapor, serta saksi-saksi guna menjelaskan duduk perkara. Selain itu, polisi juga akan memeriksa barang bukti yang ada. "Penyelidikan kami akan minta klarifikasi siapa pelapornya, kemudian saksi lain, apa sih yang dilaporkan, nanti kami akan minta juga barbuk (barang bukti) yang dia punya," ujar Argo.
Rencananya polisi akan memanggil para pihak, namun Argo belum bisa memastikan kapan orang-orang tersebut dipanggil. Kasus ini berawal pada September 2014 ketika Gubernur Riau Annas Maamun ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Annas dituduh terlibat kasus suap alih fungsi lahan dan suap pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2014.Kementerian Dalam Negeri kemudian menetapkan Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur untuk menggantikan Annas.
Saat itulah Prasetyo bertemu dengan Zaini. Prasetyo sesumbar dirinya bisa membantu Zaini agar tetap menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Riau. "Bahkan dia berjanji akan membantu klien saya untuk menjadi PLT Gubernur Riau," kata William.
Pada bulan yang sama dengan penangkapan Annas, Prasetyo baru saja dilantik menjadi Ketua DPRD DKI. Prasetyo meminta Zaini menyerahkan sejumlah uang untuk keperluan pengurusan administrasi agar janji itu bisa dipenuhi.
Zaini mempercayai omongan Prasetyo. Ia kemudian menyetorkan uang Rp 3,25 miliar secara bertahap. Namun janji itu ternyata tidak bisa dibuktikan. "Justru klien saya di non-jobkan dari Sekda Provinsi Riau," kata William.
Atas dasar itulah Zaini kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan polisi terhadap Prasetyo Edi Marsudi itu diterima dengan nomor: LP/2369/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Dalam laporan tersebut, Prasetyo diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.