TEMPO.CO, Jakarta - Sukmawati Soekarnoputri terlihat menyambangi Kafe Kopitiam Kepolisian Daerah Metro Jaya. Namun, saat dihampiri, ia langsung bergegas masuk ke dalam mobilnya dan pergi. Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan kedatangan Sukmawati.
Menurut Argo, maksud kedatangan Sukmawati Soekarnoputri hanya untuk bersilahturahmi. "Hanya silaturahmi, tidak ada pembicaraan kasus dan sebagainya," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Mei 2018.
Menurut Argo, Sukmawati datang sendiri sekitar pukul 09.00 WIB. Tak lama kemudian, masuk Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan, dan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan.
Nama Sukmawati ramai diperbincangkan setelah ia dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Denny Andrian dan Amron Asyhari ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah melakukan penistaan agama atas puisi berjudul “Ibu Indonesia” yang dibacakannya dalam acara Jakarta Fashion Week 2018.
Kedua laporan itu diterima dengan nomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dan LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum, pada Selasa, 3 April 2018. Sukmawati diduga melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dalam laporan Amron.
Sedangkan dalam laporan Denny, Sukmawati Soekarnoputri dikenakan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Saat ini, laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Markas Besar (Mabes) Polri.