TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu mengungkapkan alasan memberikan dispensasi atau kelonggaran kepada Gubernur Anies Baswedan dalam pembukaan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.
Menurut Dominikus, kelonggarannya adalah pembukaan Jalan Jatibaru Raya boleh dilakukan setelah kelar pembangunan Sky Bridge Tanah Abang. Keringanan diberikan lantaran Anies Baswedan dan jajarannya belum tahu ke mana para pedagang kaki lima (PKL) Jatibaru Raya akan dialihkan jika jalan itu dibuka.
Baca: Anies Baswedan Kritik Ombudsman, Sandiaga Uno Malah Bilang ...
"Kalau mau tegas bisa saja (digusur), tapi apakah menyelesaikan masalah? Belum ada solusi PKL Jatibaru mau ditaruh di mana," katanya kepada Tempo kemarin, Selasa, 8 Mei 2018.
Proyek jembatan layang akan dimulai itu bersamaan dengan revitalisasi Blok G Pasar Tanah Abang. Sebelumnya, Wakil Gubernur Sandiaga Uno menyatakan Sky Bridge Tanah Abang akan dibuat setelah Lebaran 2018 yakni Juli atau Agusus 2018.
Gubernur Anies Baswedan memenuhi panggilan Ombudsman pada Jumat, 4 Mei 2018. Dia datang untuk menjelaskan tanggapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas LAHP Ombudsman tentang kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya dalam program penataan Tanah Abang.
Dia sekaligus meminta diberi kelonggaran tadi. Ombudsman memberi tenggat 60 hari sejak 26 Maret 2018 supaya Pemerintah DKI membereskan maladministrasi dalam penataan Tanah Abang.
Menurut Dominikus, Anies Baswedan dan jajarannya mengupayakan lahan bongkaran milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Jalan Jembatan Tinggi untuk lokasi sementara PKL pindahan dari Jalan Jatibaru Raya. Namun, status lahan itu masih jadi sengketa KAI dengan pengelola sebelumnya, yakni PT Padimas Realty. "Pemprov tidak punya solusi selain membangun sky bridge."