TEMPO.CO, Jakarta - Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap UDN alias Cuping (41) yang melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan di Indomaret Ciputat, Tangerang Selatan pada 28 Februari 2018.
"Jadi ini kasus tiga bulan lalu yang berhasil kami ungkap pada 5 Mei 2018. Dalam hal ini ada dua tersangka, pria berinisial UDN harus ditembak mati karena melawan petugas dan berusaha kabur. Yang satunya lagi masih DPO ya," ujar Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Mei 2018.
Pada saat itu polisi berhasil melacak lokasi tersangka di Pandeglang, Banten. Ketika akan ditangkap, USN berupaya menyerang petugas dengan mengayunkan badik yang dipegangnya. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan ke atas namun korban malah lari. Akhirnya, kata Ade, polisi memberikan tindakan tegas terukur.
Alih-alih terkapar jatuh, pelaku masih bisa melarikan diri ke arah sungai dan persawahan. Selang dua jam petugas mencari tersangka, akhirnya yang bersangkutan ditemukan tewas berlumuran darah. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata pelaku merupakan sindikat kejahatan dan kekerasan yang mengancam dengan senjata api.
"Ada tersangka lain ditangkap di Polres Tangerang, Polda Banten, masih satu sindikat. Namun rekan tersangka yang menunggu depan Indomaret masih kita kejar," ujar Ade.
Kejadian pencurian itu bermula ketika UDN merampas motor Honda Scoopy berwarna merah milik karyawan Indomaret bernama Andre Nubowo (19). UDN menggunakan modus dengan cara berpura-pura menanyakan lokasi minuman dingin.
"Setelah diarahkan oleh korban, dia memukul tengkuk korban hingga tak sadarkan diri," kata Ade. Lalu saat korban tak sadarkan diri, kata Ade, pelaku segera mengambil kunci korban yang berada di kantong celananya. Sedangkan rekan tersangka sudah bersiaga di luar toko untuk mengamati kondisi tempat kejadian perkara.
Tidak lama, setelah tersangka mengetahui motor korban, mereka berdua langsung melarikan diri dan mengganti plat nomor motor tersebut.
Sementara itu, berdasarkan keterangan korban, dia merasa dihipnotis sesaat pelaku memukul tungkuk lehernya. "Saya gak sadar, gak curiga juga waktu itu. Saya merasa disirep (hipnotis) leher saya, terus gak sadar sampe jam 4 sore. Pas bangun, motor udah gak ada," ucap Andre saat ikut dalam rilis, hari ini.
Kini rekan Cuping dalam melakukan pencurian yang masih buron, terancam sembilan tahun penjara berdasarkan Pasal 365 KUHP.