TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran terkait dengan pembatasan operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kenyamanan dan kekhusyukan masyarakat dalam beribadah puasa selama Ramadan. "Surat edaran telah kami tandatangani bersama MUI Kabupaten Tangerang sejak sepekan lalu," ujar pelaksana tugas Bupati Tangerang, Komarudin, kepada Tempo, Rabu, 9 Mei 2018.
Surat edaran itu berisi imbauan agar bersama-sama menjaga kenyamanan dan kekhusukan bulan Ramadan. "Salah satunya, kami mengimbau pengusaha hiburan menghentikan operasinya selama bulan puasa ini," ujar Komarudin.
Baca : Ada Wisata Halal, Sandiaga Uno Pertahankan Tempat Hiburan Malam
Pemerintah Kabupaten Tangerang berjanji mengawasi secara ketat operasional tempat hiburan selama Ramadan. Tempat hiburan malam, seperti tempat karaoke, diskotek, tempat permainan bola sodok, dan tempat pijat, dilarang beroperasi mulai H-1 Ramadan hingga seusai Lebaran." Kami melakukan pengawasan secara ketat dan menyeluruh," tutur Komarudin.
Komarudin mengatakan pengawasan pelaksanaan kebijakan ini dilakukan langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang. "Satpol PP akan mengawasi dengan berpatroli," ucapnya.
Selain mengandalkan ratusan personel Satpol PP Kabupaten Tangerang, Komarudin berujar, personel di setiap kecamatan dan kelurahan akan mengawasi langsung tempat hiburan yang ada di setiap wilayah.
Tempat hiburan cukup marak di sejumlah kecamatan di Kabupaten Tangerang, seperti Kelapa Dua, Pagedangan, Cisauk, Curug, Cikupa, dan Panongan.
Komarudin menuturkan akan ada sanksi bagi pengelola atau pengusaha tempat hiburan malam yang membandel atau beroperasi selama Ramadan. "Sanksi administratif dan moral."