Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LPSK Dilarang Masuk Mako Brimob

Reporter

image-gnews
Kendaraan lapis baja terparkir di depan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, 9 Mei 2018. Lima anggota Brimob yang tewas dalam kerusuhan tersebut mendapatkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta (KPLBA). TEMPO/Amston Probel
Kendaraan lapis baja terparkir di depan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, 9 Mei 2018. Lima anggota Brimob yang tewas dalam kerusuhan tersebut mendapatkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta (KPLBA). TEMPO/Amston Probel
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo dilarang masuk ke kawasan Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok. Sebab, kondisi Mako Brimob masih mencekam akibat penyanderaan anggota polisi yang dilakukan narapidana teroris.

"Di sini masih steril, kami memahami itu," kata Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, di depan Mako Brimob pada Rabu, 9 Mei 2018.

Baca juga: Mako Brimob Rusuh: Jenazah 5 Anggota Densus 88 Diambil Keluarga

Kerusuhan di Mako Brimob terjadi sejak Selasa lalu dan menewaskan enam orang. Lima di antaranya adalah anggota kepolisian dan satu orang narapidana. Kasus itu bermula saat para tahanan teroris menyerang dan menyandera petugas kepolisian. Mereka menuntut agar bisa bertemu dengan narapidana teroris, Aman Abdurrahman, yang juga dipenjara di tempat sama.
 
Atmojo datang menggunakan dua rombongan mobil bersama timnya sekitar pukul 20.30 WIB. Setibanya di depan gerbang Mako Brimob, mereka turun dari mobil dan berusaha masuk. Namun rombongan LPSK masih dilarang masuk karena polisi masih berupaya untuk membebaskan satu anggota kepolisian yang masih disandera narapidana teroris.
  
Atmojo menjelaskan bahwa kedatangannya untuk mendampingi korban dan keluarga korban yang jatuh akibat insiden tersebut. Rombongan LPSK juga mengunjungi korban luka yang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Brimob, tak jauh dari Mako Brimob.
 
LPSK juga bakal memberi tawaran bantuan secara medis, psikologis, dan psikososial. "Misalnya dengan meninggalnya kepala keluarga, (berdampak) ada gangguan di anak," ucap dia. "Kami akan carikan akses agar keluarga yang ditinggal tidak terlantar."
 
Saat ini, mereka tengah fokus memberi pendampingan terhadap keluarga korban meninggal dan korban luka-luka. Mereka juga bakal memberi bantuan perlindungan kepada para saksi yang nantinya akan diperiksa kepolisian.
 
Sampai saat ini, situasi Mako Brimob masih mencekam. Sepanjang Jalan Komjen Pol. M. Yasin ditutup dan dijaga oleh pasukan Brimob bersenjata lengkap. Kepolisian masih berupaya membebaskan satu sandera yang ditawan oleh narapidana teroris sejak kemarin.
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Tidak Mendapat Perlindungan dan Komunikasi dari Kampus

20 hari lalu

Pengacara dua korban kekerasan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet, Amanda Manthovani. Tempo/Ricky Juliansyah
Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Tidak Mendapat Perlindungan dan Komunikasi dari Kampus

Amanda Manthovani, pengacara 2 korban kekerasan seksual diduga oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif mengaku tak ada perlindungan dari kampus.


MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Ini Maksudnya

24 hari lalu

Terpidana kasus penganiayaan berat, Mario Dandy memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, di Pengadilan Tipikor, Senin, 6 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Ini Maksudnya

MA menolak kasasi Mario Dandy, hingga tetap dihukum 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 120 miliar. Apa maksud restitusi?


Kasus Bullying Diduga Melibatkan Alumni Binus School, Pendamping Hukum Minta Penanganan Dibedakan

30 hari lalu

Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dari geng Binus School Serpong mendatangi Polres Kota Tangerang Selatan, Kamis 22 Februari 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kasus Bullying Diduga Melibatkan Alumni Binus School, Pendamping Hukum Minta Penanganan Dibedakan

UPTD PPA Tangsel minta Polres Tangsel bisa membedakan kasus bullying yang diduga melibatkan alumni Binus School yang sudah dewasa.


Hari Ini Rektor Universitas Pancasila Diperiksa di Polda Metro Jaya

32 hari lalu

Universitas Pancasila. univpancasila.ac.id
Hari Ini Rektor Universitas Pancasila Diperiksa di Polda Metro Jaya

Rektor Universitas Pancasila ETH dijadwalkan diperiksa Polda Metro Jaya hari ini terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak buahnya.


LPSK akan Telaah Permohonan Perlindungan Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila

32 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
LPSK akan Telaah Permohonan Perlindungan Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila

satu korban dugaan pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK


Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, LPSK Terima Permohonan Perlindungan Korban

32 hari lalu

Universitas Pancasila. univpancasila.ac.id
Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, LPSK Terima Permohonan Perlindungan Korban

LPSK telah menerima berkas permohonan perlindungan korban dugaan pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila.


Panduan untuk Media Massa dalam Memberitakan Kasus yang Melibatkan Anak

33 hari lalu

Ilustrasi anak mengalami bullying. Freepik.com/gpointstudio
Panduan untuk Media Massa dalam Memberitakan Kasus yang Melibatkan Anak

Pemberitaan media massa soal kasus yang melibatkan anak diatur dalam ketentuan tertulis yang diterbitkan oleh Dewan Pers.


Korban Bullying Binus School Serpong Minta Perlindungan, Ini Respons LPSK

33 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
Korban Bullying Binus School Serpong Minta Perlindungan, Ini Respons LPSK

LPSK siap berkontribusi melindungi korban bullying Binus School Serpong maupun keluarganya dari ancaman dan intimidasi.


Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Pimpinan Universitas Pancasila

33 hari lalu

Universitas Pancasila. univpancasila.ac.id
Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Pimpinan Universitas Pancasila

Polisi sedang menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila di lingkungan kampus.


Korban Bullying Binus Serpong Minta Perlindungan LPSK atas Isu Liar di Twitter

34 hari lalu

Suasana di kawasan sekolah internasional Binus School Serpong pasca viralnya berita perundungan siswanya di Tangerang, Banten, Rabu, 21 Februari 2024. Selain itu siswa yang menyaksikan kejadian perundungan tanpa memberikan pertolongan akan dikenakan sanksi disiplin keras. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Korban Bullying Binus Serpong Minta Perlindungan LPSK atas Isu Liar di Twitter

Beredar di Twitter isu anak korban bullying di Binus School Serpong diduga pernah melakukan pelecehan