TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Tim Pengacara Muslim Achmad Michdan mengaku sempat berkomunikasi dengan salah satu kliennya, tersangka terorisme, yang berada di Rumah Tahanan Cabang Salemba Markas Komando Brigade Mobile (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, saat terjadi kerusuhan, Selasa malam, 8 Mei 2018.
Komunikasi melalui telepon selular itu berlangsung pada pukul 20.30 WIB. "Pada waktu menelepon itu terdengar tembakan dor dor dor...," kata Michdan di kantor pusat Medical Emergency Rescue Committe (MER-C), Jakarta Pusat, Kamis, 10 Mei 2018.
Kerusuhan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, meletus pada Selasa malam. Kepolisian RI menyatakan, kerusuhan terjadi lantaran polisi tak mengizinkan narapidana menerima makanan kiriman dari keluarga. Sejumlah narapidana kemudian melakukan perebutan senjata dan menyandera seorang anggota Brimob.
Baca: Polisi Intel Ditikam Orang Dekat Mako Brimob, Ini kata Saksi
Lima orang anggota Brimob dan seorang tahanan terorisme tewas dalam insiden itu. Adapun Bripka Iwan Sarjana, anggota Brimob yang disandera, akhirnya dibebaskan dengan kondisi terluka.
Polri berupaya mengambil alih Rutan Mako Brimob yang dikuasai narapidana dan baru berhasil pada Kamis, 10 Mei 2018 pukul 07.15 WIB. Sebanyak 145 tahanan dan narapidana terorisme kemudian dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan Pasir Putih, Nusa Kambangan, Jawa Tengah.
Michdan tidak bersedia menyebut siapa klien yang meneleponnya pada malam meletusnya kerusuhan itu. Menurut Michdan, sudah rahasia umum kalau para tahanan dan narapidana dapat memiliki telepon seluler.
Dia juga tak menampik ada siaran langsung saat kerusuhan via akun Instagram seorang narapidana atau tahanan. "Kalian (wartawan) juga tahu ada instagram. Soal ada handphone di sana, siapa yang sebenarnya punya kewenangan?," kata Michdan bertanya.
Baca: Tragedi Mako Brimob, Intel Ditikam Polisi Tewas Bertambah
Michdan menambahkan, kiriman makanan dari keluarga yang dilarang menjadi pemicu kerusuhan. Mereka juga marah saat jadwal besuk pada hari Selasa itu dibatalkan. Padahal, kunjungan dan kiriman makanan sangat ditunggu-tunggu. Jatah makanan di penjara, kata Michdan, dikeluhkan karena porsinya sedikit dan tak bernutrisi. "Makanan dari keluarga sangat diharapkan,” ujar Michdan.
Kendati begitu, Michdan tak menampik ada faktor lain yang terakumulasi menjadi kemarahan para tahanan dan narapidana. Misalnya, perlakuan yang dianggap melanggar hak asasi manusia.
Salah seorang anggota Tim Pengacara Muslim yang enggan disebutkan namanya mengatakan, para tahanan dan narapidana juga mengeluhkan kapasitas rutan yang sudah tak memadai. Kata dia, banyak penghuni rutan merupakan narapidana yang seharusnya segera dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan.
Baca: Kabar Terdakwa Terorisme Aman Abdurrahman Usai Rusuh Mako Brimob
"Mereka minta pindah. Contohnya Blok C, kapasitas 20 orang diisi 50-an orang," ujar pengacara yang mengaku kerap keluar masuk Rutan Mako Brimob Kelapa Dua.