TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman masih berada di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pasca kerusuhan Selasa malam, 8 Mei 2018. Aman beruntung karena tidak ikut digelandang ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah seperti narapidana terorisme lainnya.
"Masih ada di Mako Brimob," kata Asrudin Hatjani, kuasa hukum dari Aman saat ditemui di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 11 Mei 2018. Asrudin hadir di pengadilan mengikuti sidang dengan agenda tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Baca Juga:
Akan tetapi, Asrudin mengaku sama sekali belum bertemu dengan Aman sejak kerusuhan di Mako Brimob. Komunikasi dengan Aman pun, kata dia, juga belum bisa dilakukan. "Mako Brimob belum kondusif," kata dia.
Baca: Saksi Sebut Aman Abdurrahman Pemimpin ISIS Tertinggi di Indonesia
Aman didakwa menjadi otak atas sejumlah kasus terorisme di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Kampung Melayu dan Sarinah Thamrin, Jakarta hingga Bom Gereja Samarinda.
Aman pun ikut terseret dalam kerusuhan di Mako Brimob. Mabes Polri tidak menampik kalau salah satu tuntutan narapidana teroris yang membuat kerusuhan adalah bertemu dengan Aman. "Kalau ada hubungan dengan Aman, memang ada tuntutan itu" Kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto.
Tersangka kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Sekatan, 15 Februari 2018. Saat bom Thamrin terjadi, Aman merupakan seorang terpidana kasus pelatihan bersenjata di Jalin Jantho, Aceh. (AP Photo/Tatan Syuflana)
Menurut Setyo Wasisto, para napi teroris ingin bertemu Aman dan permintaan itu pun sudah dipenuhi. "Mereka sudah bertemu Aman kemarin" kata Setyo. Meski begitu, ia tidak bersedia menjelaskan lebih terperinci mengenai tuntutan para napi teroris mengingat saat ini upaya negosiasi masih dilakukan.
Baca: Saksi Ahli Bom Sarinah: Aman Abdurrahman Ideolog ISIS Indonesia
Kendati demikian, Aman Abdurrahman tidak hadir dalam sidang kali ini. Kepada majelis hakim, Jaksa Anita Dewayani meminta sidang ditunda karena belum bisa menghadirkan terdakwa di persidangan setelah rusuh Mako Brimob. "Ada kendala teknis dan berkas tuntutan juga belum siap," kata dia.