Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penipuan SMS M Kios Hadiah Rp 100 Juta, Duit Rp 21 Juta Raib

image-gnews
Dua pelaku penipuan melalui sms M Kios ditangkap oleh personel Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 11 Mei 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
Dua pelaku penipuan melalui sms M Kios ditangkap oleh personel Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 11 Mei 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Selatan menangkap dua orang laki-laki pelaku penipuan lewat sms atau pesan singkat M Kios. Kedua pelaku yaitu Rudi, 38 tahun, dan Abdul Mannang, 26 tahun, menipu korban dengan dengan memberi iming-iming hadiah sebesar Rp 100 juta.

Penipuan dengan modus seperti ini dialami oleh Sulastri, 33 tahun. Perempuan korban penipuan kedua pelaku ini akhirnya melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Biasanya yang gampang terpancing itu yang galau," kata Wakapolres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Sartono di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Mei 2018.

Ratusan SIM Card Telkomsel yang jadi barang bukti kasus penipuan melalui SMS M Kios ditunjukkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 11 Mei 2018. Tempo/Fajar Pebrianto

Kejadian ini bermula pada 5 April 2018 lalu ketika Sulastri mendapat sms M Kios. Di dalamnya, disebutkan bahwa Sulastri menerima hadiah sebesar Rp 100 juta. Saat itu Sulastri juga diminta untuk membuka website kejutan isi pulsa 2018 dan memasukkan nomor kontak handphonenya.

Baca: Kasus Penipuan, Bos Dua Agen Travel Open Trip Dilaporkan Polisi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari sini lah aksi dimulai. Saat menelpon pelaku, Sulastri diminta mentrasfer sejumlah uang untuk mengurus keperluan hadiah Rp 100. Pelaku berjanji akan mengembalikan kembali uang tersebut berikut hadiahnya.

Entah apa yang dipikirkan Sulastri saat itu. Ia mau saja untuk mengirimkan sejumlah uang sesuai instruksi pelaku. Ia mengirimkan uang sebanyak dua kali yaitu Rp 9.992.777 ke rekening Bank BNI atas nama Kasaman dan Rp 11.445.777 ke Bank BRI atas nama Restu Johanis Christ.

Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono (kanan) dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Stefanus Tamuntuan (tengah) dalam rilis penipuan melalui sms M Kios di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 11 Mei 2018. Tempo/Fajar Pebrianto

Budi menyebut instruksi pengiriman uang yang diberikan pelaku diduga bertujuan untuk mengelabui korban. "Mungkin dikira kirim nomor rekening, karena angka transfernya aneh, 9992 sekian kan," kata dia.

Akibat penipuan ini, Sulastri rugi Rp 21 juta. Uang sudah kadung dikirim tapi hadiah Rp 100 juta tak pernah mampir ke tangannya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

2 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

4 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Tips Hindari Penipuan Online di Masa Libur Lebaran

5 hari lalu

Ilustrasi penipuan online.
Tips Hindari Penipuan Online di Masa Libur Lebaran

Libur lebaran kerap jadi arena para penipu online melancarkan aksinya. Ini tips untuk menghindarinya.


Musim Liburan, Waspada Penipuan Online Reservasi Hotel dan Tiket

6 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Musim Liburan, Waspada Penipuan Online Reservasi Hotel dan Tiket

Banyak oknum yang memanfaatkan momen liburan untuk melakukan penipuan online pemesanan tiket dan reservasi hotel, waspadalah!


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

7 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

8 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

13 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.


Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

14 hari lalu

Ilustrasi pemudik di stasiun Gambir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.


DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

16 hari lalu

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (tengah), Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti (kedua kanan), Hetifah Sjaifudian (kedua kiri), Dede Yusuf (kanan), dan Abdul Fikri Faqih (kiri) memberikan keterangan pers terkait tragedi Kanjuruhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Tragedi Kanjuruhan menewaskan 125 orang dan lebih dari 300 orang terluka. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.


Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

17 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.