Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mako Brimob Rusuh, Kontras: Harus Dievaluasi Menyeluruh

image-gnews
Sejumlah anggota polisi Brimob berjaga di depan Mako Brimob, Depok, 10 Mei 2018. Kepolisian Brimob melakukan penanggulangan kerusuhan dengan melakukan pendekatan lunak untuk membebaskan korban sandera. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah anggota polisi Brimob berjaga di depan Mako Brimob, Depok, 10 Mei 2018. Kepolisian Brimob melakukan penanggulangan kerusuhan dengan melakukan pendekatan lunak untuk membebaskan korban sandera. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) menyatakan turut berduka cita  terhadap anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror yang meninggal dan terluka dalam kerusuhan yang dilakukan para tahanan terorisme di Rumah Tahanan Markas Brigade Mobile (Mako Brimob) pada Selasa malam, 8 Mei 2018.

Koordinator Kontras Yati Andriyani sangat menyanyangkan peristiwa bisa terjadi dan memakan korban. “Peristiwa ini sudah seharusnya menjadi pembelajaran penting, untuk itu harus dipastikan adanya langkah-langkah  untuk mencegah keberulangan peristiwa serupa terulang kembali,” kata Yati kepada Tempo, Jumat, 11 Mei 2018.

Menurut Yati, peristiwa ini masih menyisakan pertanyaan besar karena mengingat Rutan Mako Brimob sebagai simbol keamanan dan pengamanan dari penegakan hukum. Rutan Mako Brimob dijaga oleh petugas terlatih dan memiliki penjagaan yang ketat, tetapi dengan mudah dibobol, dirampas senjata, dan menjadi target kekerasan. 

“Oleh karenanya, pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh secara transparan atas peristiwa tersebut,” kata Yati. Dalam peristiwa ini, Yati menambahkan, penting untuk melihat penyebab peristiwa secara menyeluruh, termasuk factor-faktor yang memberi peluang peristiwa tersebut bisa terjadi.

“Memastikan ada tidaknya unsur-unsur kelalaian, standar prosedur yang diabaikan, sumber daya manusia yang tidak mencukupi, infrastruktur yang tidak memadai, dan tindakan-tindakan lain yang berelasi dan dapat memicu terjadi peristiwa yang tidak diinginkan,” ucap Yati.

Kerusuhan narapidana kasus terorisme yang menewaskan lima anggota Densus 88 itu terjadi pada Selasa, 8 Mei 2018. Seorang anggota Densus 88 sempat disandera, dam satu orang narapidana terorisme tewas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kontras meminta kepada Kepolisian RI, Kemenkumham RI, BNPT, Komnas HAM, Ombudsman RI, Kompolnas, BNPT, untuk bekerjasama melakukan evaluasi menyeluruh sesegera mungkin terhadap persoalan itu.

“Kami mengingatkan bahwa Pemerintah sudah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (UNCAT) melalui UU nomor 5 Tahun 1998, maka seharusnya semua tempat penahanan bisa diawasi, untuk itu penting dilakukan evaluasi pengelolaan tempat-tempat penahanan” ujar Yati.

Menurut Yati, kontrol dan akses lembaga independen terhadap tata kelola rutan untuk mencegah terjadinya  risiko penyalahgunaan, risiko penyiksaan dan lain lain. Juga penting untuk memberi penguatan dan dukungan dalam pengelolaan tempat tempat penahanan.

“Dalam hal ini masalah besar tempat penahanan yang telah melampaui kapasitas seperti di Mako Brimob masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah, dan metode atau pendekatan penempatan tahanan masih belum berjalan maksimal,” kata Yati.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Top 3 Hukum: 3 Pelanggaran HAM Kasus Vina dan Eky, Penganiaya Siswa Madrasah Aliyah di Tebet Jago Pencak Silat

20 hari lalu

Suasana jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin, 9 September 2024. Enam terpidana kasus itu mengajukan PK karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Top 3 Hukum: 3 Pelanggaran HAM Kasus Vina dan Eky, Penganiaya Siswa Madrasah Aliyah di Tebet Jago Pencak Silat

Komnas HAM telah melakukan pemantauan terhadap kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon 8 tahun silam dan menemukan 3 jenis pelanggaran HAM.


Apel Operasi Mantap Brata di Mako Brimob Depok, 330 Polisi Diterjunkan untuk Antisipasi Kemacetan

22 hari lalu

Mobil yang membawa rombongan Komnas HAM tiba di Mako Brimob terkait pemeriksaan Ferdy Sambo, Depok, Jumat, 12 Agustus 2022. Komnas HAM akan memeriksa Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E terkait kasus penembakan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Apel Operasi Mantap Brata di Mako Brimob Depok, 330 Polisi Diterjunkan untuk Antisipasi Kemacetan

Polri akan menggelar Apel Gelar Sandi Operasi Mantap Brata 2024 pagi ini di Mako Brimob, Depok


Polri Siagakan 15 Ribu Personel Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran

22 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat memeriksa persiapan Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata 2023-2024, Monas, Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2023. Apel diikuti oleh 2.926 personel, operasi tersebut untuk mengawal jalanya pemilu 2024 yang dilaksanakan selama 222 hari, dari tahap pendaftaran sampai pengambilan sumpah oleh pasangan presiden-wakil presiden terpilih. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polri Siagakan 15 Ribu Personel Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran

Polri menyiagakan 15 ribu personel dalam rangka Operasi Mantap Brata 2024 pengamanan pelantikan Prabowo-Gibran


Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

5 September 2024

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

Siapa saja yang terlibat kasus Ferdy Sambo lakukan pembunuhan Brigadir Yosua yang sudah bebas?


Mantan Narapidana Teroris Penyerang Mako Brimob Ucapkan Ikrar Setia NKRI

4 Juli 2024

Siska Nur Azizah dan Dita Siska Millenia, dua perempuan yang ditangkap saat mau menyusup ke Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok mengutarakan alasannya melakukan itu. Kepada tim Investigasi Tempo, mereka menuturkan niatnya ke sana semata-mata untuk memberi makanan kepada tahanan terorisme yang sedang membuat rusuh. ISTMAN MPD
Mantan Narapidana Teroris Penyerang Mako Brimob Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Eks narapidana teroris Siska Nur Azizah mengucapkan ikrar setia terhadap NKRI di Polres Ciamis, Rabu, 3 Juli 2024.


Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

9 Mei 2024

Kendaraan lapis baja terparkir di depan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, 9 Mei 2018. Lima anggota Brimob yang tewas dalam kerusuhan tersebut mendapatkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta (KPLBA). TEMPO/Amston Probel
Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

Peristiwa kerusuhan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada 8 Mei 2018 disertai penyanderaan perwira Polri oleh ratusan napi terorisme.


Irjen Imam Widodo jadi Komandan Brimob Baru, Ini Program Kerjanya

20 Oktober 2023

Komisaris Jenderal Anang Revandoko dan Inspektur Jenderal Imam Widodo memberikan keterangan pers usai kegiatan serah terima Pataka Korps Brimob Polri
Irjen Imam Widodo jadi Komandan Brimob Baru, Ini Program Kerjanya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Irjen Imam Widodo sebagai Komandan Brimob menggantikan Komjen Anang Revandoko


Hakim Tolak Permintaan Kuasa Hukum Agar Putri Candrawathi Dipindahkan ke Mako Brimob

17 Oktober 2022

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negara Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.  Putri sempat mengaku tidak mengerti dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika ditanya hakim ketua saat sidang perdana pembunuhan berencana Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hakim Tolak Permintaan Kuasa Hukum Agar Putri Candrawathi Dipindahkan ke Mako Brimob

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan tim kuasa hukum yang meminta Putri Candrawathi dipindahkan dari rutan Salemba ke rutan Mako Brimob


Kebakaran Hebat di Ruko Depan Mako Brimob Depok, Satu Tewas

8 Oktober 2022

Ilustrasi kebakaran. ANTARA
Kebakaran Hebat di Ruko Depan Mako Brimob Depok, Satu Tewas

Kebakaran hebat melanda sebuah usaha fotocopy dan konveksi di Jalan Raya Akses UI tepatnya depan Mako Brimob. Seorang tewas.


Febri Diansyah Temui Ferdy Sambo di Mako Brimob sebelum Memutuskan Jadi Pengacara Dia

28 September 2022

Pengacara tersangka Putri Chandrawathi, Febri Diansyah (kanan) dan pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu, 28 September 2022. Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Cadrawathi menunjuk kuasa hukum baru yakni eks pegawai KPK yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang yang nantinya akan mendampingi pada persidangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Febri Diansyah Temui Ferdy Sambo di Mako Brimob sebelum Memutuskan Jadi Pengacara Dia

Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang mengatakan Ferdy Sambo menyesali perbuatannya saat dikunjungi di tahanan Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok.