TEMPO.CO, Jakarta - Aksi penipuan melalui sms atau pesan singkat berhadiah kembali terjadi. Kali ini, korbannya adalah seorang bernama Sulastri. Wanita 33 tahun itu tertipu karena diiming-imingi hadiah senilai Rp 100 juta.
Tak butuh waktu lama setelah mendapat laporan dari Sulastri, polisi meringkus kedua pelaku yaitu Rudi, 33 tahun, dan Abdul Mannang, 26 tahun. "Satu orang lagi masih buron yaitu A," kata Wakapolres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Sartono di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Mei 2018.
Hari ini, Rudi dan Abdul dihadirkan di kantor Polres Jakarta Selatan berikut barang buktinya. Rudi menceritakan bagaimana proses kerja dari penipuan ini.
Baca: Penipuan Bermodus Gandakan Uang, 4 Tersangka Ditangkap
Awalnya, pelaku menyiapkan sejumlah perlengkapan elektronik yang dibutuhkan di antaranya handphone, laptop, USB, dan yang utama yaitu Kartu SIM prabayar dari beberapa operator seluler. Kartu itu merupakan kartu lama yang belum diregistrasi.
Selanjutnya, pelaku mengirimkan pesan singkat secara serempak ke ratusan nomor. Ratusan nomor ini dipilih dan disusun secara random atau acak menggunakan salah satu mesin pencari tertentu. Dari ratusan nomor yang dikirimi pesan, beberapa di antaranya akan merespons balik. Saat itulah, aksi sebenarnya dimulai.
Dua pelaku penipuan melalui sms M Kios ditangkap oleh personel Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 11 Mei 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
Korban yang merespons balik, akan langsung dihubungkan oleh Rudi ke temannya, A yang masih buron. A terlebih dahulu meminta korban untuk mengecek website M Kios yang dibuat khusus untuk melancarkan aksi penipuan ini.
Di dalam website itu, tertera juga nomor kontak yang bisa dihubungi kembali. Maka korban dan pelaku pun berkomunikasi. Korban, yaitu Sulastri, diminta untuk mengirimkan uang senilai 21 juta agar hadiah bisa cepat cair.
Namun Sulastri tak pernah menerima hadiah uang itu, kendati telah memenuhi permintaan pelaku.
Rudi mengaku baru bekerja bersama A sekitar tiga minggu. A adalah otak dari aksi penipuan ini, bukan Rudi. Tapi dari pekerjaan ini, Rudi sudah berhasil mengantongi uang pendapatan sekitar Rp 3 juta selama bekerja.